DPRD Depok Paripurna PAW dan Persetujuan 3 Raperda

Foto : Ist.

DEPOK, headlinejabar.com

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Penggangganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kota Kembang Depok.

Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, memimpin langsung Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), Rudi Setiawan yang kini resmi menjadi anggota Komisi C DPRD Kota Depok masa jabatan 2014 – 2019, menggantikan Ervan Tauladan anggota dewan sebelumnya yang telah diberhentikan.

Rapat paripurna PAW merupakan wujud dari pelaksanaan konstitusi, dan itu merupakan salah satu pelaksanaan asas kedaulatan rakyat di daerah.

”PAW sudah sesuai dengan proses maupun prosedur yang sah. Jadi, masuknya Rudi Setiawan sebagai anggota DPRD menggantikan Ervan Tauladan yang terkena kasus pelanggaran hukum,” ujar Hendrik,  

Hendrik menambahkan, bergabungnya Rudi Setiawan sebagai anggota Komisi C, maka dapat melengkapi jumlah anggota DPRD Kota Depok. Sehingga kinerja dari Legislatif Kota Depok dapat semakin baik. 

“Melalui PAW ini, dapat mendorong kinerja DPRD Kota Depok secara keseluruhan. Posisi Ervan Tauladan sebagai anggota legislatif yang sebelumnya kosong sekarang sudah terisi kembali,” ujar Hendrik lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, PAW merupakan proses yang dijalankan oleh DPRD Kota Depok untuk menggantikan anggota dewan sebelumnya yang telah diberhentikan. 

Baca Juga  Purwakarta Miliki Bupati Cantik Jelita, Pernah Jadi Mojang Tahun 1999

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD Kota Depok yang semakin baik. Dengan dilantiknya Rudi Setiawan, diharapkan sejumlah kegiatan dan program yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Idris.

Idris berharap, dengan resminya Rudi Setiawan dilantik sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Depok diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan DPRD Kota Depok. Sinergitas dapat terjalin dengan cara menyerap setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Sebagai perwakilan dari rakyat, kami berharap Rudi Setiawan bisa menampung setiap masukan masyarakat, tetapi jangan hanya menyerap aspirasi di konstituennya saja, namun juga aspirasi dari seluruh warga,” papar orang nomor satu di Kota Depok itu.

Berikutnya usai Shalat Jumat, DPRD Kota Depok melanjutkan rapat kembali dengan menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Tiga Raperda.

Tiga Raperda tersebut adalah Persetujuan Terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun 2017, Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap raperda kota depok tentang Sistem Kesehatan Daerah, dan Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap raperda Kota Depok tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Turunkan 'Pasukan Cangkul' ke Subang

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok Yuni Indriani menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Dia menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan dokumen penganggaran yang memuat kondisi ekonomi makro daerah. asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah. KUA selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan APBD pada tahun anggaran yang berkenan. 

Dalam pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2017 yang telah berjalan selama satu semester, terdapat dinamika perkembangan pereokonomian baik di tingkat lokal, regional maupun nasional yang berpengaruh terhadap asumsi-asumsi yng semula digunakan dalam penyusunan perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2017.

Pada kesempatan itu pula, Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Sahat Farida Berlina juga menyampaikan laporan bahwa setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah oleh Pansus IV DPRD Kota Depok dengan Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok dan telah difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitas dan evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang dianggap cukup. Sehingga Dradt Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripuna DPRD Kota Depok.

Baca Juga  Walikota Depok Lantik 187 JPT

Sahat juga mengungkapkan bahwa Draft Raperda ini dinilai penting dikarenakan dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda maka diharapkan dapat memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan kesehatan daerah di Depok.

Ini demi terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan yang tercapai, terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif, efisien, dan berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis, baik masyarakat swasta maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di Kota Depok.

Selain Raperda SKD, setalah melakukan beberapa kali pembahasan serta studi banding ke Kementrian terkait serta melakukan beberapa kajian penting dan Rapat Dengar Pendapat maka telah dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft Raperda tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh Pansus IV DPRD Kota Depok. dan Disdik Kota Depok serta Bagian Hukum Pemkot Depok.

Serta sesuai dengan amanah Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah yang dianggap cukup maka Draf Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY