DPMD Purwakarta Pertimbangkan Lantik Ulang Kades Sukatani

Foto : Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Purwakarta, Heru Agus Riyanto

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Purwakarta sebagai pihak penggugat melawan Asep Sumpena selaku pihak tergugat.

“Kami memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan langkah atau solusi terbaik yang akan diambil. Karenanya kami tak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus terus berkoordinasi dengan tim,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Purwakarta, Heru Agus Riyanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019) kemarin.

Baca Juga  Pastikan Kondusifitas, Bupati, Dandim dan Kapolres Pantau Gereja di Purwakarta

Tim di sini, kata Heru, pihak terkait dengan tataran regulasi. Di antaranya bagian hukum, inspektorat, dan tim pengacara. Juga termasuk pimpinan OPD lainnya, serta sekda dan asda 1.

Dia menjelaskan bahwa apabila selama proses koordinasi ditemukan novum baru, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah yang masih bisa ditempuh. Namun apabila tidak maka harus melaksanakan keputusan MA. 

Baca Juga  Diberi Pesan oleh Dedi Mulyadi, Pria Berambut Pirang Ini Histeris

“Jadi semuanya masih dalam proses pembahasan. Belum ada keputusan final,” kata Heru.

Pihaknya pun tak mau terkesan terburu-buru mengambil keputusan. Solusi terbaik harus diambil. Saat ini Kepala Desa Sukatani tengah dijabat oleh Farid, karenanya keputusan terbaik harus benar-benar dipertimbangkan.

“Kita terus bekerja. Apakah nanti dikembalikan ke Asep Sumpena atau PK. Yang jelas, langkah yang diambil haruslah solusi terbaik berdasarkan hukum yang berlaku. Ini juga untuk tetap menjaga kondusivitas,” pungkasnya.

Baca Juga  Pertamina Berikan Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha Bagi Agen Nakal

Diberitakan sebelumnya, pihak tergugat Asep Sumpena didampingi Penasihat Hukum, Agus Supriyanto menunjukan berkas putusan MA. Putusan MA Republik Indonesia No462 K/TUN/2018 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Bupati Purwakarta melawan Asep Sumpena dimenangkan sepenuhnya oleh Asep Sumpena.

“Sudah dimenangkan Asep dan bupati dinyatakan kalah. Sehingga secara otomatis, secara dejure Kepala Desa Sukatani masih dijabat Asep Sumpena. Tinggal menunggu dilantik ulang,” ujar Agus.(dik)