Dorong Industri Kreatif dan UMKM Sediakan IPAL

Ist. Penampungan Limbah

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemeliharaan dan perlindungan lingkungan. Saat ini, BLH Purwakarta mendorong perusahaan industri kreatif dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) miliki penampungan limbah.

Kepala BLH Purwakarta, Nana Mulyana menilai, sejauh ini masih banyak pelaku industri kreatif maupun UMKM tak memiliki pengelolaan limbah yang baik. Semisal pengusaha laundry, bengkel, dan pemilik setam cuci kendaraan.

“Kebanyakan memproduksi limbah kimia yang langsung dibuang ke selokan-selokan terdekat. Seharusnya ini ditampung dulu,” jelas Nana.

Baca Juga  DPRD Depok Dituntut Revisi Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Selain bak penampungan, lanjut Nana, pengusaha harus melengkapi dokumen surat pernyataan pengendalian lingkungan (SP2L), surat izin usaha perusahaan (SIUP) dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terstandarisasi.

“Harus ada rekomendasi yang bersangkutan dengan lingkungan.
Keinginan kami kedepannya pelaku industri kreatif dan UMKM memiliki penampungan limbah,” papar Nana.

Sejauh ini, untuk membuat bak penampungan limbah bersama belum memungkinkan. Khususnya di wilayah perkotaan, kondisi lahan tidak mencukupi. Dengan alasan itu, pengusahan mandiri membuat bak penampungan sementara.

“Tanah harus menggunakan milik Pemda, kalau untuk IPAL bersama,” jelas dia.

Baca Juga  AMS Inginkan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jawa Barat

Bahkan, jika imbauan ini belum diindahkan para pengusahan industri rumahan, BLH tidak bertanggung jawab akan dampak lingkungan yang disebabkan. Belum lagi, jika masyarakat bertindak spekulatif terhadap perusahaan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

“Ini berlaku buat yang di kota maupun di luar kota. Kami sudah mengarahkan para pengusaha untuk menampung limbah,” jelas dia.

BLH sendiri akan mempersiapkan pengajuan pada pemerintah daerah agar program IPAL bersama UMKM terlaksana. Namun dengan berbagai pertimbangan, sejauh ini belum bisa direalisasikan.

“Untuk mengajukan IPAL bersama belum, banyak kendala untuk IPAL bersama. Selain memang belum ada kawasan UKM, tanah IPAL bersama harus berupa milik Pemda,” terang dia.

Baca Juga  Tahun Ini, Pemkab Purwakarta "Ditantang" Warga Benahi Pasar Rebo

Dengan harapan para pelaku tidak membuang limbah langsung ke sungai atau selokan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Diketahui sejauh ini lingkungan sungai kota sudah tercemari.

“Harus melalui tahap instalasi. Bagi UKM di kota yang tetap membuang limbah ke selokan. Masyarakat bisa langsung melaporkan ke petugas BLH Purwakarta. Jika ada ajuan keberatan, menjadi alasan BLH untuk mempertimbangkan pengawasan dan bentuk sanksi yang diberikan,” pungkasnya.(dzi)