DM Minta Perusahaan Pencemar Lingkungan Tanggung Biaya Asuransi Warga
Foto : Bupati Dedi saat berkunjung ke rumah korban paparan zat kimia di Kampung Ciroyom Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta, Rabu (2/11/2016).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (DM) memanggil tiga perusahaan kategori resiko tinggi pencemaran lingkungan. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Indo Bharat Rayon, PT Lenzing Pasific Viscose dan PT Indo Rama.
Dedi meminta perusahaan yang rawan melakukan pencemaran lingkungan, menanggung biaya asuransi kesehatan seluruh warga sekitar. Dalam waktu dekat ia mengaku segera mempersiapkan sistem asuransi dimaksud.
“Masyarakat yang ada di dekat lingkungan pabrik ini beresiko tinggi. Resiko terhadap penyakit, resiko mendapat musibah. Kami akan memanggil ketiga perusahaan tersebut,” tegas Dedi saat berkunjung ke rumah korban paparan zat kimia di Kampung Ciroyom Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta, Rabu (2/11/2016).
Ia bakal membahas secara bersama-sama, agar seluruh masyarakat sekitar tiga industri ini memiliki ansuransi. “Dan mereka wajib diansuransikan,” tandas Dedi.
Asuransi kesehatan itu tidak boleh kelas dua, harus kelas satu. Karena tingkat intensitas penyakitnya sangat tinggi. “Kemudian resiko-resiko lain yang ditimbulkan,” terang Dedi.
Berangkat dari kebocoran pipa Acid Plant milik PT Lenzing Pacific Viscose yang terjadi Selasa (1/11/2016) kemarin, 40 warga Kampung Ciroyom Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta terpapar zat kimia asam sulfat sehingga berakibat sesak nafas, mual dan muntah.
“Nanti kita bersama-sama apakah perusahaan yang tanggung atau pemerintah daerah, atau dibayar secara bersama sama, misalnya setengah setengah,” ungkap Dedi.
Udi Mulyadi (43) Kadus 3 Kampung Ciroyom, menyampaikan sebagai warga, selama ini sering terjadi kebocoran di perusahaan tersebut. “Dulu biaya pengobatan 100 persen sekarang hanya setengahnya,” ujar Udi.
Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly