DLHP Purwakarta Minta Laporkan Petugas Penarik Retribusi Sampah di Luar Ketentuan

Foto : Ist.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kabupaten Purwakarta menerima berbagi aduan terkait retribusi sampah di luar ketentuan.

Diketahui, berdasarkan peraturan daerah (perda) terkait, retribusi sampah hanya ditentukan Rp4.000 per KK per bulan.

“Ya kami minta laporkan langsung ke dinas. Karena bisa jadi itu sebagai indikasi pungutan liar (pungli),” kata Maman, Kabid Persampahan DLHP Purwakarta, Kamis (10/5/2018).

Baca Juga  Pemkot Bandung Lantik Puluhan Pejabat Baru

Maman juga mengimbau masyarkat untuk meminta kupon sebagai bukti pembayaran. Biasanya, dalam kupon tertera besaran tertibusi yang harus dibayarkan pihak warga kepada pemerintah.

“Nah keluhannya kan selama ini yang penarikan di atas Rp4.000 itu tanpa disertai kupon. Kami minta masyarakat proaktif meminta kupon kepada petugas,” kata Maman.

Lain hal jika di pedesaan. Misal, pemerintahan desa berencana menarik retribusi sampah di atas Rp4.000, bisa dipayungi dengan hukum berupa peraturan desa.

Baca Juga  Pemkot Depok Luncurkan One Day of Publik Service

“Kita hanya menerima Rp4000 saja jika desa ingin menarik retribusi lebih dari 4000 bisa dibuatkan payung hukum berupa perdes,” lanjut Maman.

Sejauh ini banyak keluhan menyoal retribusi sampah yang disinyalir lebih tinggi dari ketentuan. Keluhan itu bahkan sering diadukan kepada DLHP Purwakarta.

“Ya di Kecamatan Cibatu paling dominan. Di kota juga ada,” tutup dia.

Baca Juga  Pemuda Penggerak Desa di Purwakarta Gelar Deklarasi

EDITOR : DICKY ZULKIFLY