DKP Purwakarta Dinas Tidak Penting?

Foto : Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Purwakarta di Jl Taman Makam Pahlawan.(Istimewa)

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Peraturan Pemerintah (PP) No18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memandang unsur kebersihan bukan menjadi urusan pemerintah. Keberadaan dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) di lembaga pemerintah dipandang tidak penting.

Usia DKP Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat salah satunya, berakhir per 31 Desember 2016. Berakhirnya masa kerja lembaga dinas ini berkenaan dengan kebijakan efisiensi susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).

Sedikitnya ada empat bidang pada DKP Purwakarta yang kesemuanya dilebur dan menjadi dinas tersendiri.

Baca Juga  Kadin Purwakarta Berharap Ada Investasi Baru di 2018

Untuk bidang persampahan pada DKP beralih ke Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta. Bidang pertamanan DKP beralih ke Dinas Tata Ruang dan Permukiman Purwakarta. Bidang Pemadam Kebakaran DKP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Purwakarta.

Evaluasi pihak Pemprov dalam hal ini gubernur, DKP masuk kategori dinas yang tidak penting. Padahal, dilihat dari tata kerja, dinas ini menjadi lembaga eksekutor paling sibuk di wilayah kebersihan, taman, penerangan jalan umum, dan pengendalian bencana.

Baca Juga  Para Mantan Karyawan/Wartawan HU Pikiran Rakyat Berencana Ajukan Gugatan ke PHI Setelah Tidak Mendapatkan Kepastian Pembayaran

“Kebersihan dianggap bukan bagian dari urusan pemerintahan. Termasuk leading sector terkait sama tidak penting,” jelas Kepala DKP Purwakarta Ruslan Subanda kepada headlinejabar.com di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2016).

Dalam PP No18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 37 disebutkan, kebersihan bukan urusan pemerintahan maupun sub urusan pemerintahan. Namun, meski bukan urusan dan sub pemerintahan, di Purwakarta DKP dilebur masuk pada dinas lingkungan hidup.

“Kalau acuannya PP ini, DKP pasti diefisiensi. Padahal peranan dinas ini sangat diperlukan,” terang Ruslan.

Baca Juga  Jajaran Pemkab Purwakarta Salurkan Zakat Melalui Baznas

Seperti yang selama ini berjalan, mulai penanganan tugas-tugas kebersihan, itu menjadi program krusial Pemkab. 
“Walaupun kebersihan dianggap bukan urusan pemerintah, tapi pemerintah mesti menganggap penting keberadaan DKP,” papar Ruslan.

Karena realitanya susah, kata Ruslan, urusan kebersihan tak bisa diserahkan sepenuhnya pada masyarakat. Pemerintah mesti menganggap unsur kebersihan bagian dari urusan pemerintahan.

“Persoalan sampah, kedepan semakin sulit, kompleks. Jika memang dinas ini dianggap tidak perlu, barangkali bidang di dinas lingkungan hidup harus lebih sigap,” pesan Ruslan.

Editor : Dicky Zulkifly