Disnakertrans Karawang Diduga Intervensi Kebebasan Berserikat

KARAWANG, headlinejabar.com

Muncul dugaan dari buruh dan Ex buruh PT Honda Precision Part Manufaktur(HPPM) yang berlokasi di Kawasan Indotaise Kecamatan Cikampek, Kab. Karawang-Jawa barat. menganai adanya pemberangusan terhadap kebebasan berserikat yang terjadi terhadap 12 orang karyawan kontrak yang tergabung dalam Serikat Buruh PT HPPM (SB-HPPM).

Hal tersebut berawal pada 22 maret 2017. Ke12 karyawan kontrak itu mendapat penangguhan pencatatan serikat pekerja dari Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi(Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Mengenai keberadaan mereka(buruh-red) di PT HPPM tempat mereka bekerja.

Baca Juga  Pradi Supriatna Sikapi Dugaan Pelanggaran Etik DPRD Depok

“Pengajuan pencatatan kita di tangguhkan itu karna pihak dinas belum mendapatakan konfirmasi dari prusahaan tentang keberadaan kita di Hppm,” ujar Muchamad Iqbal fadillah ketua Serikat Pekerja SB-HPPM.

Selain itu Iqbal juga mengatakan. Setelah mendapatkan penangguhan, pihaknya sempat melayangkan surat permohonan agar Disnaker karawang segera melakukan pencatatan SK pada Serikatnya. Tapi Disnakertras karawang lewat kepala dinasnya H. A Suroto malah memberikan janji dan membuat kesepakatan dengan pihak buruh di beberapa pertemuan.

Baca Juga  Jasa Tirta II Punya Kantor Unit Wilayah Baru

“Kita sempat dijanjikan akan di bantu menjadi karyawan tetap sama pak kadis yang katanya mewakili prusahaan, asal kita jangan ribut-ribut (silent) mengenai serikat. Dan jangan menambah anggota baru,” paparnya.

Iqbal juga mengatakan. Terkait dengan janji-janji yang tak kunjung terbukti, para buruh menduga bahwa Disnakertrans Karawang telah bekerja sama dengan prusahaan untuk menghambat pembentukan Serikat pekerja SB-HPPM. Dengan memberikan janji-janji yang terkesan mengulur-ngulur waktu agar kami yang 12 orang habis kontrak dan tidak bisa melanjutkan pembentukan serikat pekerja.

Baca Juga  Kolaborasi Jasa Tirta II dan 9 BUMN Gelar Pasar Rakyat

“Kita dinjanjikan oleh pak suroto itu sejak bulan Mei, sampai 12 orang anggota kami tinggal tersisa 2 orang yang masih bekerja, karna yang 10 orang sudah habis kontrak,” jelasnya.

“Kita akan ambil jalur hukum kalau memang masih tidak adanya kejelasan terhadap kami yang 12 orang. Karna menurut undang-undang ketenagakerjaan menghalang-halangi atau pun melakukan pemberangusan terhadap berserikat buruh adalah pidana,” tandas Iqbal

REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY