Diskominfo Purwakarta Siagakan Call Center 112 Antisipasi Krisis Air

Foto : Diskominfo Purwakarta Siagakan Call Center 112 Antisipasi Krisis Air

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta akan memaksimalkan layanan call center 112 untuk antisipasi kebutuhan air bersih masyarakat Purwakarta, khususnya yang masuk wilayah zona merah.
 
Dibukanya layanan call center 112, untuk memberikan kemudahan serta mendapatkan pelayanan percepatan terutama kebutuhan air bersih.
 
“Masyarakat bisa menghubungi call center 112, apabila membutuhkan kiriman air bersih khususnya untuk wilayah yang masuk zona merah,” ujar Kepala Diskominfo Purwakarta, Ida Hamidah ketika di Purwakarta, Selasa (9/7/2019).
 
Ida mengatakan dibukanya call center 112, adalah bagian dari antisipasi serta siaga termasuk meneruskan laporan pada pihak Dinas Pemadam Kebakaran Penanggulangan Bencana (DPKPB) Purwakarta.
 
Selain itu masyarakat bisa memberikan laporan serta permohonan mengajukan permintaan air, baik melalui call center 112, sosial media Diskominfo maupun PPID.
 
“Bagian kesiagaan kami dalam menghimpun laporan, termasuk membantu DPKPB dalam memonitoring pengaduan masyarakat,” kata Ida.
 
Masyarakat yang mengajukan permohonan air bersih melalui Call center 112, cukup memberikan informasi berupa nomor HP dan alamat yang dituju. Setelah itu pihak operator akan meneruskan kepada pihak DPKPB dan PDAM Purwakarta.
 
“Terintegrasi nantinya, masyarakat isi data lengkapnya lalu operator akan langsung menghubungi pihak terkait,” jelasnya.
 
Sebelumnya Kepala DPKPB Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pengaduan serta permohonan air bersih. Akan tetapi dirinya terus siaga dan siap antisipasi.
 
Bahkan pihaknya sudah siaga, akan permintaan air bersih dari masyarakat. Adapun untuk masyarakat yang membutuhkan air bersih terutama di wilayah yang mengalami krisis air bersih bisa mengajukan melalui media sosial maupun surat permohonan.
 
“Manfaatkan media sosial di bawah Pemkab Purwakarta, bisa melalui Bupati, Diskominfo ataupun meminta permohonan melalui surat ke kantor,” ujar Wibi.(dik)

Baca Juga  Presiden Tinjau Pengungsi Gunung Agung