Dishub Bekasi Amankan 80 Angkot Tak Layak Jalan

BEKASI, headlinejabar.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengamankan 80 angkutan umum perkotaan (angkot) tak layak jalan. 

Kendaraan angkot ini terjaring dalam operasi gabungan uji kelayakan dan administrasi kendaraan, di Jalan Juanda, Jumat (24/3/2017).

Operasi gabungan digelar Dishub, Polresta Bekasi, Kodim 0507, da Satpol PP Bekasi Kota.

Angkot langsung diarahkan masuk ke kawasan Taman Makam Pahlawan Patriot Bangsa untuk dilakukan pengecekkan terhadap uji kelayakan. Pemeriksaan administrasi seperti surat perijinan, izin trayek, SIM dan STNK oleh kepolisian.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Sambut Baik Bantuan Program Kemnaker untuk Kelompok Kerja Perempuan

Operasi ini telah dilakukan sejak Kamis lalu, saat ini ada sekitar 80 unit kendaraan umum ditilang. Terdapat kendaraan yang ditahan bahkan pemeberhentian beroperasi sementara waktu.

“Ada yang dikandangkan, ada yang ditilang,” ujar Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

Selanjutnya angkot langsung dibawa ke kantor Dishub Kota Bekasi untuk diambil oleh pemiliknya setelah melengkapi surat dan administrasi.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Launching Tanda Tangan Digital

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY