Disdukcapil Depok Beri Kemudahan Urus Akta Kelahiran

DEPOK, headlinejabar.com

Untuk mempercepat pencetakan Akta Kelahiran di Kota Depok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan kemudahan dengan mempersingkat waktu pencetakan Akta Kelahiran. Selain itu, juga diberlakukan layanan one day service atau layanan satu hari secara mobile.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir menuturkan, pencetakan Akta Kelahiran yang semula 30 hari, dipersingkat waktunya hanya menjadi 5 hari.

“Selain waktu pencetakannya yang semakin cepat, sekarang untuk mengurus Akta Kelahiran syaratnya lebih mudah. Bahkan, tidak perlu menggunakan surat keterangan dari RT/RW dan menghadirkan saksi karena harus menandatangani di akta,” katanya, Rabu (30/8/2017).

Baca Juga  Jumsih di Jumat Ketiga Bulan Desember, Wabup Purwakarta Bersihkan Jalan Bungursari

Lebih lanjut dirinya menambahkan, selain mempersingkat waktu pencetakan Akta Kelahiran, dalam mempercepat cakupan Akta Kelahiran, Disdukcapil Kota Depok juga mengadakan roadshow atau pelayanan Akta Kelahiran keliling ke beberapa wilayah yang ada di Kota Depok. Dengan upaya ini, cakupan Akta Kelahiran di Kota Depok sampai akhir bulan Juli 2017 telah mencapai 67 persen dari yang ditargetkan 86 persen di akhir  tahun 2017.

Baca Juga  Karawang Darurat Polusi Udara

“Kita juga memberlakukan one day service, di mana pencetakan Akta Kelahiran hanya satu hari, dan tidak dipungut biaya sama sekali. Dengan harapan semua anak di Kota Depok memilki Akta Kelahiran,” tuturnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran agar segera datang ke setiap kelurahan untuk melakukan pendaftaran, karena Akta Kelahiran adalah pengakuan negara terhadap anak.

Baca Juga  Disidak Wakil Walikota Depok, Kepala Dinas Curhat

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang belum punya Akta Kelahiran untuk langsung datang ke kantor kelurahan untuk melakukan pendaftaran. Jangan tunggu sampai ada keperluan mendadak baru datang ke kelurahan minta dicetak,” imbaunya