Disdikpora Purwakarta Diminta Tegas Ambil Tindakan Soal Kasus Asusila Oknum Pejabat Terkait

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dimohon mengambil langkah strategis dalam menyikapi kasus dugaan oknum pejabat dinas tersebut berbuat tindak pelanggaran asusila.
Oknum pejabat Disdikpora Purwakarta sebelumnya ramai jadi buah cibiran karena ditengarai berbuat “kumpul kebo”. Selain mencoreng dunia pendidikan, hal itu tak mencerminkan contoh baik bagi semua pihak.
“Disdikpora Purwakarta segera ambil tindakan. Perbuatan tersebut diduga melibatkan dua oknum yang berkecimpung di dunia pendidikan,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Sutisna SH MH, kepada wartawan, Senin (16/5/2016).
Jika perbuatan ini jelas terbukti, pelaku melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa selingkuh atau berzina termasuk kategori pelanggaran berat. Dengan sangsi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan jabatan setingkat lebih rendah, atau pemberhentian.
“Selain itu yang bersangkutan juga melanggar PP No 45 Tahun 1990 Pasal 14 Tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” terang Sutisna.
Kadisdikpora Kabupaten Purwakarta, Rasmita mengatakan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan. Jika memang terbukti, ada sanksi yang akan dikenakan.
“Kami akan panggil yang bersangkutan, jika terbukti ya pasti ada sangsi sesuai aturan. Aturan yang berlaku sekarang, ya itukan ada yang berkewenangan,” terang Rasmita.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Jabar, Ridwan Kamil: PWI Harus Juara