Dinas Kominfo Depok di Duga Lakukan Mal Administrasi dan Penyalahangunaan Wewenang

Foto : Dinas Kominfo Depok di Duga Lakukan Mal Administrasi dan Penyalahangunaan Wewenang

DEPOK, headlinejabar.com

Seorang pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi di Kota Depok di duga melakukan mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang atau jabatan hal tersebut terungkap dari hasil wawancara antara media dengan pengamat yang sekaligus sebagai praktisi hukum.

Rivalino Alberto Rugebreght SH mengatakan bahwa tugas seorang jurnalis sudah di atur dalam undang-undang dan hal tersebut tentu mengikat karena apa bila ada intansi atau pejabat yang menghalang-halangi tugas jurnalis maka dapat di pidana.

“Kita bicara aturan dulu sebelum masuk ke penyalahgunaan wewenang atau jabatan karena tugas seoarang jurnalis tidak boleh di halang-halangi oleh siapapun karena di lindungi oleh undang-undang junalistik di bandingkan dengan tugas profesional lainnya,” jelasnya,Rabu (10/07/2019)

Baca Juga  Bantuan Rp18 Miliar untuk Warga Terdampak Covid-19 di Purwakarta

Di katakan bahwa ada sanksi tegas apabila ada pejabat yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dari seorang jurnalis.

“Ancaman pidana sudah di atur dalam UU 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ancaman 3 tahun denda 500 juta,bukan hanya itu mereka juga bisa di ancam dengan uu keterbukaan informasi publik,” katanya.

Lebih lanjut di katakan apabila ada seorang pejabat tanpa alasan jelas Tidak memberikan haknya kepada seorang pewarta maka itu masuk dalam penyalahgunaan jabatan.

“Kalau memang dalam memperoleh rillis atau adv syarat-syaratnya sudah di penuhi maka tidak ada alasan untuk tidak di penuhi apa lagi memutus hanya karena pemberitaan kritik terhadap pemerintah,dan itu bisa di laporkan ke kemendagri dan bisa di pecat ,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Lantik 3 PAW Kepala Desa

Bahkan tidak hanya jurnalis yang bisa meminta anggaran di dinas kominfo untuk di audit masyarakat pun bisa meninta anggaran sebesar Rp 3 Milyar lebih untuk di lakukan audit.

“Masyarakat dapat meminta itu karena pasti ada laporan pertanggung jawaban dan biasanya di laporkan perkegiatan,kalau sekira ada kejanggalan di laporan tersebut maka masyarakat bisa menulis surat kepada pemda minta perincian anggaran kegiatan tersebut sesuai dengan uu keterbukaan informasi publik kalau pemda tidak mau jawab laporkan ke KIP nanti bisa di sidang oleh KIP,” tegasnya.

Masih kata Riva bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud.

Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Baca Juga  Pamit Mandi, Rozak Kembali Tanpa Nyawa

“Itu secara hukum adminstrasi, dan secara hukum pidana, penyalagunaan wewenang masuk dalam tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu anggota Ombudsman Ahmad Suadi bahwa seharusnya pemerintah Kota Depok tidak alergi dengan kritikan yang di tulis oleh para pewarta dan tidak boleh ada pilih-pilih media.

“Intinya tidak boleh ada perlakukan diskriminasi oleh dinas kominfo untuk para awak media, yang baik- baik di terima yang isinya kritikan tidak di perharhatikan,” jelasnya. (yop/eka)