Di Desa Simpang Wanayasa Purwakarta, Masyarakat Bisa Bayar PBB dengan Sayur dan Buah

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat hajat bumi (saba nagri) beberapa waktu lalu. Buah-buahan maupun sayur mayur hasil panen warga bisa digunakan untuk bayar PBB. Salah satu yang sudah dilakukan, yakni di Desa Simpang Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sumber, istimewa

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Salah satu desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kian memantapkan pelayanan publik di wilayah sektor retribusi perpajakan. Inovasi yang kini dilakukan, salah satunya kemudahan masyarakat saat hendak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat atau para wajib pajak (WP) di salah satu desa di Purwakarta ini, bisa membayar PBB menggunakan sayur dan buah. Istimewa bukan?

Baca Juga  Mobil Plat Merah Dijadikan Antar Jemput Jamaah Haji di Purwakarta

Pembahasan dimaksud, yakni inovasi yang tengah dilakukan di Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta. Kebijakan membayar PBB menggunakan sayur dan buah ini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang Wanayasa. Bukan tanpa alasan, inovasi kebijakan ini dilakukan berdasarkan payung hukum maupun regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Pemdes.

Selanjutnya, pembayaran PBB dengan sayur dan buah ini mulai berjalan sejak kebijakan dikeluarkan. Buah dan sayuran dimaksud, merupakan hasil panen perkebunan yang dimiliki warga.

Baca Juga  11 Desa 3 Kelurahan di Kabupaten Purwakarta Terima Bantuan DAK Sanitasi Triwulan III Tahun 2024

Kepala Desa Simpang Kecamatan Wanayasa, Purwakarta, Sulaeman menyebutkan, berlakunya pembayaran pajak dari hasil perkebunan bertujuan agar masyarakat mudah membayar pajak. Tidak harus menggunakan uang, warga Desa Simpang bisa langsung bayar dengan sayur ataupun buah.

Misalnya, kata Kades Sulaeman, ada warga yang mau membayar pajak pakai buah manggis, cabai, atau pisang bisa langsung diterima pemerintah desa sebagai alat pembayaran yang sah. Setelah buah atau sayur terkumpul pemerintah desa kemudian menjualnya ke pasar, dengan catatannya nilai jual sayur atau buah milik warga setara dengan besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga  Inspektorat Belum Audit BTT Covid-19 Satpol-PP Purwakarta TA 2020

Pemberlakuan kebijakan ini tengah digodog oleh Pemdes bersama Bamusdes Simpang yang nantinya diatur dalam peraturan desa (Perdes). Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya Pemdes memudahkan pembayaran pajak.

Dia yakin melalui kebijakan tersebut dapat memudahkan warga membayar pajak dan tentunya meningkatkan pendapatan pajak pemerintah. Dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 580 unit diharapkan penghimpunan pajak akan lebih cepat setelah diberlakukannya kebijakan inovatif tersebut.

“Kami akan bahas dengan Bamusdes. Nanti kebijakan bayar PBB dengan sayur dan buah akan di-Perdeskan sehingga jadi kebijakan resmi desa,” kata Sulaeman di Wanayasa, Jumat (11/3/2016).(ist/dzi)