Di Depok LPM Tolak Kontraktor Tak Kooperatif
Foto : Proyek pengecoran jalan di RW 15 dan RW 16 di jalan utama Annuriah Kelurahan Sukamaju Kota Depok.
DEPOK, headlinejabar.com
Proyek pengecoran jalan di RW 15 dan RW 16 di jalan utama Annuriah Kelurahan Sukamaju Kota Depok, nampaknya terus menimbulkan polemik. Dari mulai tidak di bayarkannya gaji pegawai,kontraktor yang arogan sampai hasil pengecoran yang bergelombang.
Teryata tidak sampai di sana LPM yang juga merangkap sebagai anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar) sangat kecewa dengan sikap dari kontraktor yang di anggap tidak koperatif dalam melakukan komunikasi terkait dengan proyek pengecoran jalan.
Kapoli Call Sign 79.67 LSM bidang Infrastruktur mengungkapkan ke kecewaannya terhadap kontraktor yang dianggap meremehkan warga dan lembaga dirinya mengatakab bahwa selema pengerjaan proyek tidak sekalipun sang pemilik proyek hadir ke lapangan walaupun hanya sekedar hanya memantau saja.
“Kami kan perlu data-data seperti RAB nya dan lain-lain untuk kita serahkan ke pengurus dan pejabat di lingkungan sekitar, ini kita hanya bisa komunikasi lewat WA jadi memang terkesan angkuh padahal dia punya pekerjaan di lingkungan kita,” katanya, Minggu (26/11/2017).
Kekecewaan Kapoli teryata tidak sampai situ sangking geram nya karena tidak ada koordinasi pihak nye mengancam bahwa pemilik proyek Japhin Purba tidak tidak akan di terima oleh warga apabila mendapatkan proyek kembali di perumahan Villa Pertiwi atau di Lingkungan Kelurahan Sukamaju.
“Saya sudah katakan ini ke Pak Budi UPT 3 warga sangat kecewa dan kami menolak apabila Japih Purba mengerjakan proyek di lingkungan kami,lihat hasil kerja nya berantakan saya sudahingatkan untuk di rapihkan tapi terkesan setengah hati lalu puing di tinggal begitu saja selama ini tidak ada kontraktor yang angkuh seperti dia,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Jorghi menyesalkan dan meminta masyarakat untuk membuat laporan terkait pekerjaan danmasalahnya seperti apa.
“Seharusnya tidak seperti ini, ini bisa dianggap menghambat pelaksanaan pembangunan. Tolong kongkrit warganya dan buat surat resmi yang menolak siapa aja dan alasan penolakan apa ?Dan saran solusinya apa ? Yangg ditolak itu pekerjaan apa ? Apakah RT, RW, Lurah dan Camatnya sudah tahu,” tandasnya.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY