Deposit Rp25 Juta Paspor Baru Tak Berguna di Depok

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Dadan Gunawan menanggapi polemik deposito Rp25 juta bagi calon pembuat paspor baru. Deposito sebesar itu tidak berlaku untuk di Kota Depok.

Banyak cara untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan permohonan paspor, tanpa menekankan dari sisi besaran uang.

Baca Juga  Cikao Bandung Purwakarta Kini Tak Terendam Banjir Lagi

“Dari awal kita konsisten untuk tidak menyebutkan jumlah nominal. Ketika ada yang berangkat ke Eropa atau Timur Tengah, logis tidak dengan Rp25 juta. Konsepnya, dana mesti sesuai dengan biaya ke sana,” jelas Dadan, Rabu (22/3/2017).

Konsep deposit Rp25 juta semata-mata untuk melindungi WNI. Dalam praktiknya tidak sama. Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut aturan deposit bagi calon pembuat paspor baru.

Baca Juga  Banprov Menurun, Anggota DPRD Sukabumi Geram

“Konsep perlindungan WNI dalam bentuk pelayanan harus tetap ditegakkan,” paparnya.

Konsep Deposit Rp25 juta sebenarnya bukan satu-satunya solusi dalam melindungi WNI. Di satu sisi hal tersebut bisa menjadi modus bagi para calon pembuat paspor baru.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR : DICKY ZULKIFLY