Dedi Mulyadi Upayakan Penyelesaian Kasus Mak Cicih Melalui Jalur Mediasi
Foto : Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan kasus gugatan terhadap Mak Cicih.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan kasus gugatan terhadap Mak Cicih. Nenek berusia 78 tahun tersebut digugat oleh empat orang anaknya dengan nilai gugatan Rp1,6 miliar.
Kehadiran calon Wakil Gubernur Jawa Barat bernomor urut 4 tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Mak Cicih. Sebelumnya, Mak Cicih pernah datang ke Purwakarta untuk meminta pendampingan kepada pria yang lekat dengan iket Sunda berwarna putih itu.
“Saya hadir memberikan dukungan kepada Mak Cicih. Kasihan kan, harusnya tenang di hari tua. Ini malah repot menghadapi gugatan,” kata Dedi, Selasa (6/3/2018) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Dalam penyelesaian kasus Mak Cicih, Dedi Mulyadi mengusulkan agar dilakukan mediasi di internal keluarga. Sehingga, istri dari almarhum Udin tersebut dapat tenang menjalani hari tua. Terlebih, Mak Cicih sudah memasuki usia renta dan sering kerepotan melakukan perjalanan ke luar rumah.
“Saya usulkan mediasi di luar pengadilan. Intinya kan satu, ada kekhawatiran tanah yang menjadi hak waris mereka itu dijual. Tinggal dihitung saja, nilai tanah itu totalnya berapa. Dari nilai itu, berapa sih yang masih menjadi hak waris anak-anak Mak Cicih,” ujarnya.
Jika nilai tanah tersebut sudah muncul, Dedi Mulyadi pun menjamin, dia bersama mitra kerjanya siap membayar kepada para penggugat. Asalkan, nilai tersebut rasional dan sesuai dengan harga pasar.
“Saya bersedia dengan mitra kerja saya untuk membayar kepada para penggugat. Asalkan harganya rasional dan sesuai di pasaran,” ungkapnya.
Bukan Kasus Pertama
Untuk diketahui, kasus Mak Cicih bukan kasus pertama yang ditangani oleh Dedi Mulyadi. Pada medio 2017 lalu, publik dikejutkan dengan kasus Ibu Rokayah yang digugat anak dan menantunya dengan nilai Rp1,8 Miliar.
Dedi Mulyadi yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta pun pasang badan mengawal kasusnya sampai selesai.
“Ini kali kedua ya. Kali pertama saat itu saya tangani kasus Ibu Rokayah di Garut. Mak Cicih ini kasus kedua bagi saya,” katanya.
Menurut Dedi, kasus Ibu Rokayah lebih berat dibandingkan dengan kasus Mak Cicih. Dalam kasus Ibu Rokayah, awalnya terjadi utang piutang. Sementara kasus Mak Cicih muncul hanya karena kecurigaan dari ahli waris.
“Kalau yang di Garut itu agak berat karena ada utang piutang yang terjadi. Kalau Mak Cicih ini hanya karena kecurigaan saja. Makanya, saya yakin kasus Mak Cicih akan cepat selesai,” pungkasnya.