Dana Transfer Purwakarta, Realisasi DAK Fisik 25 Persen dan DD 60 Persen
Foto : Media Gathering KPPN Purwakarta Bersinergi Untuk Membangun Kabupaten Purwakarta dan Subang di Kantor KPPN Purwakarta, Kamis (15/8/2019).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Purwakarta merilis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) Kabupaten Purwakarta tahun 2019.
DAK Fisik dan DD Kabupaten Purwakarta 2019 dijumlah dari keduanya sebesar Rp243 miliar. Dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp76 miliar atau lebih tepatnya Rp76.366.769.000. Sementara untuk DD sebesar Rp167 miliar atau lebih tepatnya Rp167.396.755.000.
Kepala KPPN Purwakarta Saprudin mengatakan, untuk DAK Fisik terdapat tiga tahap pelalsananaan. Tahap pertama dimulai bulan April-Juli dengan penyerapan sebesar 25 persen. Tahap kedua April-Oktober sebesar 45 persen dan tahap ketiga di bulan September-Desember sebesar 30 persen.
“Tahap ketiga tidak mutlak penyerapannya 30 persen, tergantung Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan komitmen kontrak yang sudah dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” kata Saprudin dalam Media Gathering KPPN Purwakarta Bersinergi Untuk Membangun Kabupaten Purwakarta dan Subang di Kantor KPPN Purwakarta, Kamis (15/8/2019).
Dalam artian, pelaksanaan tahap ketiga yang dikontrakkan, dikurangi tahap kesatu dan kedua. Jadi dalam tahap ketiga belum tentu diserahkan 30 persen karena dihitung dari rencana kegiatan, plus rencana yang dikontrakkan.
“Hingga pertengahan Agustus ini, DAK Fisik terealisasi sebesar Rp19 miliar atau lebih tepatnya Rp19.096.692.250 dengan persentase realisasi sebesar 25 persen, sisa Rp57 miliar atau Rp57.290.076.750,” ujar Saprudin.
Sementara untuk DD baru terealisasi sebesar Rp100 miliar atau Rp100.439.253.000, persentase realisasi sebesar 60 persen dengan sisa Rp66 miliar atau Rp66.959.502.000.
Mekanisme penyaluran DD, diserahkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
“Jadi berdasarkan PP tersebut penyaluran DD tidak langsung ke rekening kas desa tapi disalurkan melalui RKUD. RKUD atau Kasda yang selanjutnya akan menyampaikan ke rekening desa. Baik untuk DD maupun DAK Fisik,” katanya.(dik)