Cek, Rp2,1 Triliun APBD Purwakarta 2019 untuk Apa Saja
Foto : Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta tahun 2019 usai diketuk sebesar Rp2,1 triliun. Lalu bagaimana dan untuk apa saja pos-pos anggaran yang dimiliki.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta mengonfirmasi, dari Rp2,1 triliun APBD, Rp1,3 triliun di antaranya merupakan pos anggaran belanja tidak langsung.
“Belanja ini terdiri dari belanja pegawai, belanja bantuan sosial, hibah, dana bagi hasil desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan desa,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha ditemui di ruang dinasnya, Kamis (6/12/2018).
Sementara untuk belanja langsung dipatok sebesar Rp814 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk belanja kegiatan pemerintah daerah yang bersumber dari berbagai sektor pendanaan.
“Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp465 miliar,” jelas Norman.
Terkait dengan pandangan bupati mengenai beban belanja yang dibilang masih besar ketimbang pendapatan, ini sedang dicarikan solusinya. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dan mencari potensi pendapatan yang lain.
“Selanjutnya menekan belanja. Dan kemudian bila ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) bisa digunakan untuk mengurangi defisit,” terang dia.
Berkenaan dengan masalah defisit, lanjut dia, sebetulnya dalam proses perencanaan APBD tidak mungkin dipasang defisit. Antara pendapatan dengan belanja pasti berimbang.
“Masalah ada biasanya dalam waktu tahun berjalan. Ketika pelaksanaannya, dalam APBD bisa saja terjadi pendapatan yang ditargetkan tidak tercapai,” papar dia.
Keberadaan Silpa bisa saja menutupi angka defisit. Anggaran ini bersumber dari program yang tidak terserap bahkan dari hasil penawaran kegiatan yang dilelangkan.
“Silpa itu kan nilai anggaran yang memang diperuntukan menutupi defisit,” tutur dia.
Kemudian besaran alokasi dana desa (ADD) atau bantuan pemkab untuk desa tahun 2019 sebesar Rp100 miliar. Selanjutnya, dana desa (DD) atau bantuan keuangan desa dari pemerintah pusat sebesar Rp167 miliar.
“ADD untuk membiayai penghasilan tetap (siltap). Diserahkan ke desa berdasarkan kebutuhan. Masing-masing desa besarannya berbeda. Untuk DD diserahkan ke desa tiga tahap dalam setahun. Sama, besarannya masing-masing desa berbeda,” tutup Norman.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Purwakarta Tri Hartono menambahkan, besaran APBD 2019 turun sekitar Rp15 miliar dari APBD murni tahun 2018.
“Kami memiliki beban pembiayaan di tahun yang akan datang sekitar Rp20 miliar dari sisa lebih tahun anggaran 2018. Yang akan dimanfaatkan Rp15 miliar di antaranya untuk dana penyertaan modal bagi Bank Jabar Banten (bjb) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” jelas Tri.
Tri mengklarifikasi terkait anggapan pembahasan APBD hanya dilakukan dan disepakati dalam hitungan jam. Tri menyebut itu, tidak benar. Soalnya, penyampaian tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah disampaikan oleh Pj Bupati Purwakarta M Taufiq Budi Santoso pada Juli 2018 lalu.
“Pj bupati sudah menyampaikan ihwal pembahasan KUA PPAS. Kemudian pembahasan oleh DPRD dilakukan mulai Agusus 2018. Boleh dilihat di jadwal DPRD. Saya hadir saat rapat di Karawang membahas KUA PPAS bersama DPRD,” ungkap Tri.
Saat ini, APBD Purwakarta sudah masuk ke tahap evaluasi gubernur. “Target akhir bulan ini selesai. Kita berharap tertanggal 2 Januari 2019 APBD Purwakarta murni sudah bisa berjalan,” tutup dia. (dik/eka)