Cek Realisasi Pajak-Retribusi Purwakarta di Sini
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta melansir, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) wilayahnya mengandalkan 10 sektor pajak dan tiga retribusi.
10 potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Sedangkan dari sektor retribusi, salah satunya retribusi jasa umum yang di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar. Selama ini, PAD yang bersumber dari dua kategori itu, digunakan untuk program dan kegiatan pemerintahan, serta pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina menuturkan, sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan pajak penerangan jalan (PPJ) memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan dari dua sektor itu yang nilainya paling besar.
Adapun target pendapatan dari PBB, tahun ini mencapai Rp68 miliar. Sedangkan, realisasi hingga November kemarin tercapai Rp78,2 miliar atau melebihi target yang telah ditentukan. Jika di persentasekan, jumlahnya mencapai 115,04 persen.
“Untuk PPJ juga sudah melebihi target. Dari target Rp 57 miliar, hingga November kemarin sudah di angka Rp 54,4 miliar atau 100,4 persen,” ujar Nina, Rabu (23/12/2020).
Tak hanya itu, untuk pajak restoran nilainya juga telah melampaui target yang ditentukan. Dari target Rp23 miliar, saat ini telah terealisasi Rp25,1 miliar atau 109 persen dari target.
Kemudian, untuk pajak reklame, dari target Rp3,5 miliar, sudah terealisasi Rp3,6 miliar atau melebihi target yang ditentukan. Lalu, pajak air bawah tanah, realisasinya diangka 111 persen dari target Rp6,2 miliar.
Sedangkan, dari pajak hotel realisasi pendapatannya baru di angka 83,92 persen dari target Rp 3,1 miliar. Kemudian, pajak hiburan, capaiannya di angka 88,21 persen dari target Rp 1,6 miliar. Lalu, untuk pajak Parkir sudah tercapai di angka 97,87 persen dari target Rp 2,1 miliar. Adapun untuk pajak BPHTB, itu realisasinya masih di angka 63,30 persen dari target Rp 59,5 miliar. Serta, pajak MBLB, realisasinya di angka 16,16 persen dari target yang mencapai Rp 51 miliar.
“Memang, ada dua sektor yang belum bisa tergali dengan maksimal. Yakni, sektor BPHTB dan pajak MBLB (Galian C),” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya optimistis target PAD ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Karena, masih ada harapan pendapatan dari sektor retribusi. Minimalnya, realisasi keseluruhan PAD ini bisa mendekati angka 90 persen.
Menurutnya, wabah corona ini jangan sampai membuat semuanya terpuruk. Dalam kondisi sesulit apapun, instansi ini harus terus berupaya untuk menggenjot pendapatan tersebut. Dalam hal ini, pihaknya pun sangat mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini sangat mendukung. Terutama para wajib pajak yang selama ini taat untuk membayar pajak daerah.
“Kami memberikan reward kepada para wajib pajak yang selama ini dianggap paling sadar pajak. Ini sebagai bentuk apresiasi saja dari pemerintah,” tambah dia.
Nina menambahkan, tahun ini ada sekitar 32 kategori yang mendapat penghargaan dengan penilaian terpatuh, terbesar, terkooperatif. Mereka merupakan wajib pajak kategori PBB non-PBB, di antaranya para pengelola hotel dan restoran.
“Kami juga memberikan pernghargaan kepada para Camat dan Kades, serta perusahaan yang selama ini kooperatif untuk menyetor PBB,” ujar Nina.(dik)