Bupati Purwakarta Om Zein Keluarkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Memasuki awal bulan suci ramadhan 1446, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, secara khusus merubah jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerja Pemkab Purwakarta.
Perubahan jam kerja tersebut secara resmi disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, melalui surat edaran (SE) dengan nomor: 100.3.4/42-Org/2025.
Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein menyampaikan, perubahan jam kerja ASN sesuai intruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang juga diterbitkan melalui surat edaran.
“Perubahan jam kerja ASN selama bulan ramadhan sesuai jam kerja yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jabar,” kata Om Zein, pada Sabtu 1 Maret 2025.
Dengan diberlakukannya jam kerja baru selama bulan suci ramadhan, papar Om Zein, tentunya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.
“Selain itu, agar ASN selepas makan sahur dan sholat subuh tidak tidur lagi dan juga agar bisa buka bareng keluarga di rumah,” kata Om Zein.
Berikut Ini Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta:
a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah:
- Hari Senin – Kamis Pukul: 06.30-14.00 Wib
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib - Hari Jumat Pukul: 06.30-15.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib
b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:
- Hari Senin, Kamis dan sabtu pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 Wib - Hari Jumat pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
d. Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya. ***