Bupati Purwakarta Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri
Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menginstruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika instruksikan seluruh Kepala OPD, Camat, Kades dan Kepala Kelurahan di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
“Kami imbau kepada para kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan kepala kelurahan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purwakarra untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri di kantornya masing-masing dengan prinsip reduce, reuse dan recycle,” kata Ambu Anne, Selasa (15/10/2019).
Kata Ambu, secara resmi pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta dengan nomor: 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri.
Hal ini, dalam rangka implentasi pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengisyaratkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan manangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
“Dan pasal 16 PP nomor 81 tahun 2012 tentang sampah rumah tangga, bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah,” tuturnya.
Setidaknya ada tiga point yang harus dilakukan oleh para pihak terkait dalam surat edaran tersebut. Pertama, pihak dimaksud wajib menyediakan tempat sampah organik dan non organik secara terpisah.
“Kedua, harus mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, kerajinan tangan, hingga bernilai secara ekonomis. Lalu, engumpulkan sampah non organik untuk digunakan kembali atau dijual melalui bank sampah,” demikian Ambu Anne.(dik)