Bupati Purwakarta Evaluasi Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengevaluasi distribusi gas Elpiji 3 Kg.

PURWAKARTA, headlinejanar.com

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengajak seluruh pihak lebih proaktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas elpiji 3 kg, atau biasa disebut gas melon. Hal ini bertujuan untuk menjamin peruntukannya tepat pada sasaran.

“Gas LPG 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jika ada warga di luar itu yang masih menggunakan, laporkan ke kami,” ujar Anne dalam pertemuan untuk koordinasi dan penataan pendistribusian gas LPG di Aula Yudistira, perkantoran Pemkab Purwakarta, Senin (21/10/19).

Anne menjelaskan, jumlah warga miskin di wilayahnya sekitar 180 ribu kepala keluarga (KK). Jika merujuk pada kuota gas LPG 3 kg yang mencapai 650 ribu tabung per bulan, seharusnya itu mencukupi untuk kebutuhan gas warga kurang mampu.

“Kalau melihat data, asumsinya kan harusnya cukup. Tapi kenapa selama ini sering terdengar ada warga miskin tak kebagian gas bersubsidi,” ujarnya.

Ia mengakui, jika dalam hal pendistribusian gas melon ini kerap salah sasaran. Sehingga, tak jarang masyarakat miskin tidak bisa menikmati barang subsidi tersebut. Menurutnya, selama pengawasannya tidak tegas, persoalan ini tak kunjung selesai.
 
“Manurut saya, masalahnya satu. Selama ini, agen dan pangkalan tak memiliki data warga miskin. Sehingga, gas bersubsidi ini bisa seenaknya dijual secara terbuka,” ucapnya.

Baca Juga  Jabar Matangkan Bansos Provinsi untuk Warga Terdampak PPKM

Dalam hal ini, Anne menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum pangkalan, agen dan pengecer yang selama ini melakukan praktik nakal. Misalnya, masih menjual gas subsidi kepada bukan peruntukannya.

“Praktik nakal itu, misalnya seperti tidak mendistribusikan gas kepada yang berhak dan malah mengalokasikan kepada yang lain. Maka, agen dan pengecer seperti ini izinnya akan kami cabut,” ujarnya.

Itu alasannya, kenapa hari ini pemkab mengumpulkan ratusan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg yang ada di wilayah ini. Tujuannya, tak lain untuk mengadakan kesepakatan. Kedepan, jika pangkalan menjual gas tersebut ke oknum pedagang atau pengusaha, maka izin usahanya akan dicabut.

Baca Juga  Jelang Idulfitri 1445 H, PLN UP3 Purwakarta Meresmikan 8 SPKLU Baru di Cipali dan Cipularang

Anne juga mensinyalir, kerap terdengar kasus warga miskin yang susah mencari gas LPG untuk kebutuhan sehari-hari itu akibat masih banyaknya oknum masyarakat yang membeli gas melon dalam skala besar. Sehingga, untuk keperluan warga miskin justru tak terpenuhi.

“Kalaupun ada, warga harus membeli dengan harga mahal. Yakni hingga Rp 25 ribu pertabung. Padahal, jika merujuk pada HET, harga gas melon itu hanya Rp 16 ribu. Makanya, kami bersama pertamina dan Hiswana akan melakukan evaluasi,” jelas dia.

Menurut Anne, dalam aturannya rantai distibusi gas melon ini hanya sampai tingkat pengecer. Namun, pada kenyataannya banyak oknum masyarakat dan pedagang yang sengaja membeli dengan skala besar untuk dijual ke masyarakat.

“Ya jelas harganya jadi mahal. Sayangnya, sampai saat ini belum ada aturannya apakah warung bisa menjual secara bebas. Jika merujuk pada aturan, distribusi itu dari Pertamina hanya sampai tingkat pengecer,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan jajaran Polres setempat juga menyoroti kasus penyalahgunaan gas elpiji berukuran 3 kg digunakan untuk keperluan industri.

Baca Juga  Calon Pengantin di Purwakarta Harus Tes Kesehatan

Sebelumnya, Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan kasus praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut di salah satu perusahaan cat berlokasi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu. Gas melon itu digunakan untuk memanaskan moulding yang mampet.

Terkait hal itu, Bupati Purwakarta mengatakan, akan menelusuri dari mana perusahaan itu memperoleh gas bersubsidi tersebut, jika telah diketahui maka sanksi tegas akan dilayangkan kepada yang bersangkutan.

“Kita tegas, kalau ada pangkalan atau agen menjual gas bersubsidi di luar daftaran penerima, izinnya akan kita cabut,” ujarnya.

Menurutnya, gas elpiji berukuran 3 kg diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah atau kurang mampu. Artinya pendistribusian juga harus tepat sasaran tidak bisa dijual sembarang, apalagi dijual ke perusahaan tentu itu tidak boleh.

“Pengawasan gas elpiji berukuran 3 kg tentu melibatkan semua elemen masyarakat, terutama lurah atau kepala desa harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap distribusi gas tersebut, jangan sampai tidak tepat sasaran,” tutup Anne.(dik)