Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Usul Percetakan Blanko e-KTP Disebar per-Wilayah
Foto : Ilustrasi.(Istimewa)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan percetakan blanko elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) disebar dan dibagi per wilayah. Usulan ini dikeluarkan berkenaan kekosongan blanko e-KTP.
Kekosongan blanko memang menjadi polemik di setiap daerah tak terkecuali Purwakarta. Warga Purwakarta mulai memenuhi kanal-kanal keluhan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten seperti Twitter, Facebook maupun SMS center.
“Saya sendiri tidak tahu standarisasi penyediaan blanko e-KTP. Tetapi saya mengusulkan agar percetakan blanko itu disebar di berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan jumlah penduduk daerah setempat,” kata Dedi di Rumah Dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta, Jumat (7/10/2016).
Penyebaran percetakan blanko e-KTP akan lebih efektif dan tidak memakan waktu lama dibandingkan kebijakan sentralisasi blanko, salah satu dokumen administrasi kependudukan terpenting ini. Permasalahan ini sudah melahirkan dampak psikologis di tengah masyarakat.
“Fokusnya harus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat karena hal teknis seperti ini kan bisa diatur sebenarnya. Misal penduduk Jawa Barat bisa dibagi berdasarkan jumlah karesidenan. Tidak boleh lagi tersentral,” papar Dedi.
Jika memungkinkan dari segi undang-undang, Dedi menilai, bisa mengadopsi pola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sekarang ada kebijakan surat pengganti e-KTP, sudah beberapa tahun kami berlakukan, tapi warga tidak puas dan mencaci maki. Ini problem psikologis,” kata Dedi.
Problematika percetakan blanko e-KTP, sudah seharusnya perusahaan penyedia membuka cabang per wilayah agar distribusinya cepat. Sehingga dalam hal ini perlu ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau soal e-KTP itu kebijakan pemerintah pusat. Sementara kita di daerah dituntut untuk cepat dalam pelayanan. Perusahaan percetakan e-KTP juga sebenarnya bisa membuat cabang di daerah agar blanko e-KTP itu cepat kami terima,” tandas Dedi.
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Disdukcapil perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP. Kebijakan ini sudah dilakukan di Purwakarta sejak 2014 lalu dengan latar belakang yang sama yakni kekosongan blanko e-KTP.(*)
Editor : Dicky Zulkifly