BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Aulia Fauziah Sekaligus Pendampingan RTW
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Aulia Fauziah adalah seorang karyawati di PT Indo Rama Synthetics. Setiap berangkat dan pulang kerja, Aulia kerap mengendarai sepeda motor. Namun nahas, hari itu, 10 Desember 2016 saat pulang kerja, Aulia mengalami kecelakaan.
Sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk di sekitar Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Aulia pun segera dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta yang merupakan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Di rumah sakit tersebut, tim dokter segera menangani Aulia. Karena kondisinya yang cukup parah, tim dokter memutuskan untuk mengamputasi lengan kanannya mulai dari atas siku. Serangkaian operasi pun dilaluinya.
Aulia yang telah didaftarkan oleh PT Indo Rama Synthetics sebagai peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Di mana, seluruh biaya pengobatannya ditanggung sepenuhnya hingga tuntas atau telah dinyatakan selesai oleh tim dokter.
Aulia juga mendapatkan prosthesis berupa lengan palsu yang sangat membantunya dalam beraktivitas. Tak sampai di situ, Aulia juga mengikuti pendampingan program RTW (Return to Work) serta santunan cacat anatomis.
Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Novri Annur menyebutkan, melalui program RTW, Aulia pun sudah bisa kembali bekerja di perusahaan yang sama. RTW ini, sambungnya, adalah perluasan manfaat pada program JKK BPJamsostek. Yakni, berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat atau berpotensi cacat.
“Pendampingnya, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja. RTW ini bukan merupakan program wajib, namun merupakan pengembangan manfaat program JKK bagi tenaga kerja yang membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus dalam rangka mengembalikan kemampuan kerja tenaga kerja,” kata Novri di Purwakarta, Kamis (18/5).
Dirinya menambahkan, program RTW bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap. Termasuk, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula, menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan fisik, serta membantu pekerja mengatasi keterbatasan yang dimiliki untuk melakukan pekerjaannya.
“Untuk jenis pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan, peminatan, jenis, dan kondisi kecacatan masing-masing peserta,” ucap Novri.