BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJamsostek Cabang Purwakarta menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal dunia saat bekerja, pada Kamis (20/5/2021) lalu.

Almarhum merupakan karyawan PT Japfa Comfeed Tbk, yang berada di Jalan Veteran Nomor 242, Purwakarta, Jawa Barat.

“Jumlah santunan yang diberikan BPJamsostek sebesar Rp721.865.830, yang ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani melalui keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tutup Tambang Ilegal di Tegalwaru

Destri menjelaskan santunan sebesar Rp721.865.830 tersebut terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp606.640.000, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp115.225.830, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 645.670 perbulan.

Mewakili BPJamsostek Purwakarta, Destri mengungkapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga amal, dan ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. BPJamsostek memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, dibuktikan dengan dibayarkannya santunan kepada ahli waris.

Baca Juga  Lantunan Alquran Bergema di Lapas Kelas II B Purwakarta

Dalam kesempatan yang sama, Destri mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Pihaknya mengetahui semua pekerjaan memiliki resiko. Maka dari itu ia mengajak baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek agar resiko pekerjaan terlindungi program BPJamsostek.

“Saya menekankan bahwa dalam pelayanan BPJamsostek tidak dikenakan biaya apapun,” katanya.(dik)

Baca Juga  Komisi B DPRD Depok Curigai Oknum 'Pemain' di Pasar Kemiri Muka