BPJamsostek Purwakarta Beri Santunan Rp657 Juta kepada Ahli Waris

Prosesi penyerahan santunan JKK dari BPJamsostek Purwakarta kepada keluarga ahli waris almarhum Eka Jatnika.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Purwakarta menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris dari almarhum Eka Jatnika, karyawan yang bekerja di BPR Nusamba Purwakarta yang meninggal beberapa waktu yang lalu.

Santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Purwakarta, Imam Munadjat didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur, dan Kepala Bidang Pelayanan, Ireine Lydwina yang kemudian diterima langsung oleh Fitri, istri dari almarhum Eka Jatnika pada Selasa lalu dalam kegiatan Pembinaan dan Optimalisasi PLKK di Harper Hotel Purwakarta.

Baca Juga  Hari ini Purwakarta Gelar Apel Siaga Petugas Sensus Ekonomi 2016

Total santunan yg diberikan sebesar Rp657.909.750 dan beasiswa kepada 2 orang anak yang masih di bangku SD hingga kuliah sebesar Rp166.500.000.

Almarhum Eka Jatnika yang sedang dalam perjalanan kunjungan kerja menuju Kantor Kas Sawit pagi hari pukul 09.15 WIB menggunakan kendaraan bermotor, kemudian terjadi kecelakaan tertabrak ban stip truk yang terlepas dengan jarak yang sangat dekat sehingga tidak mampu menghindarinya kemudian dilarikan ke IGD RS Abdul Radjak dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.000

“Kami berterima kasih banyak kepada BPJamsostek Purwakarta yang telah memberikan santunan hingga beasiswa untuk 2 anak saya yang masih dibangku sekolah,” kata Fitri selaku istri dari almarhum menyampaikan sambil menahan duka.

Kepala Kantor BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur mengatakan, ahli waris berhak menerima santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ini adalah bentuk negara hadir ditengah kita memberikan hak kepada pekerja serta keluarga besar BPJamsostek Purwakarta turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa almarhum.

Baca Juga  Pemkot Depok Berlakukan Sistem Satu Arah Atasi Kemacetan

“Kami berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga ahli waris. Selain itu kepesertaan BPJamsostek bukan hanya penerima upah (bekerja di kantor) melainkan juga peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal,” ucap Novri.