BPJamsostek Purwakarta Bayar Klaim Rp409,59 Miliar Selama 2021
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Purwakarta membayarkan klaim kepesertaan sebesar Rp409,59 miliar selama tahun 2021.
Klaim Jaminan Kematian (JKm) BPJamsostek sepanjang 2021 meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini salah satunya dipicu tingginya angka kematian akibat COVID-19 medio Juni – Juli 2021.
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani saat berbincang dengan wartawan di Stasiun Kopi, Jl. KK. Singawinata No. 15 Purwakarta, Kamis (16/12/2021).
“Kami mencatat ada kenaikan signifikan klaim JKm, yakni sebanyak 713 kasus dengan nilai klaim Rp31,92 miliar. Bandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 246 kasus,” kata Destri, panggilan akrabnya.
Kenaikan juga terjadi pada klaim Jaminan Pensiun yang naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, yakni tercatat 1.092 kasus dengan nilai klaim Rp7,8 miliar.
Adapun untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat 33.792 kasus dengan nilai Rp350,15 miliar. Sementara Jaminan Kecelakaan Kerja ada 837 kasus senilai Rp13,72 miliar. “Sehingga total klaim yang kami bayarkan sepanjang 2021 per hari ini adalah Rp409,59 miliar,” ujarnya.
Destri juga menyebutkan, isu yang paling menonjol adalah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres tersebut mengamanatkan ke kementerian dan pimpinan daerah untuk mengikutsertakan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek. Adapun data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta terdapat 3.084 Non-ASN,” ucapnya.
Pihaknya pun akan terus memaksimalkan potensi kepesertaan non-ASN. Terlebih hal ini ditegaskan oleh Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
“Termasuk juga Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang menginstruksikan Pemda untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai non-ASN,” katanya.
Destri juga mengungkapkan pada Februari 2022 mendatang mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Jaminan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Yaitu, berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujarnya.
Destri pun menegaskan, seluruh proses klaim di BPJamsostek tidak dipungut biaya apapun. “Kami juga berkomitmen tidak melayani pihak ketiga alias calo. Silakan para peserta untuk mengurus sendiri proses klaimnya. Terlebih kami semakin mempermudah layanan klaim dengan digitalisasi,” ucapnya.(dik)