BKPSDM Purwakarta: THL Tidak Otomatis Jadi PPPK

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menegaskan jika tenaga kontrak lokal atau tenaga harian lepas (THL) tidak otomatis lolos masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih ada petunjuk pelaksanaan dan petunjun teknis (juklak juknis) yang barus ditempuh.

“THL tidak otomatis jadi PPPK
Formasi (PPPK) nanti kita usulkan.
Misalkan dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) butuh tenaga pegawai dengan kualifiksi seperti apa, diinventarisasi di kita lalu kita usulkan,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto didampingi Kabid Pengadaan Muhtar Luthfi, Kamis (6/12/2018) pagi tadi.

Sebetulnya, lanjut Agus, semenjak terbit Peraturan Pemerintah (PP) No48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, tiap-tiap OPD tidak diperkenankan melakukan pengangkatan THL. Pun jika ada pengangkatan THL, dasar aturannya pasti lemah.

Baca Juga  Ide Terpilih "Andai Aku Jadi Walikota" Bandung Diumumkan Besok. Siapa Pemenangnya?

“Terkecuali tenaga kebersihan dan kesehatan. Kalau di luar itu aturannya lemah. Mengapa, banyak pandangannya. Salah satunya menyoal beban anggaran daerah,” lanjut Agus.

Ke depan, gaji PPPK sesuai dengan ketentuan yang mengatur gaji PNS. Kemungkinan lamanya perjanjian kerja, selama periodesasi kepemimpinan daerah 5 tahun.

“Pengangkatan dan perpanjangan perjanjian PPPK didasarkan kepada kinerja, target kinerja, analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK),” beber Agus.

Menilik soal THL, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta menyebut jika beban anggaran untuk menggaji THL mencapai Rp54 miliar dalam setahun. Dari total 2.200-an lebih THL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terbebani kewajiban membayar gaji sebesar Rp4,5 miliar perbulan.

Baca Juga  City Operation Room Di Kota Akan Segera Beroperasi

“THL hitungan gajinya perjam. Rata-rata per satu THL mendapat gaji tak kurang dari Rp2 juta dalam sebulan,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha, belum lama ini.

Berkenaan dengan penting atau tidak penting, efektif atau tidak pentingnya THL dikembalikan lagi kepada struktur organusasi tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Urusan penting gak penting yang lebih tahu kan dinas teknis. THL yang bertugas di pengelolaan persampahan, pertamanan, saya kira efektif,” ujar Norman.

Sejauh ini sebaran THL paling banyak berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tata Ruang dan Perkumiman (Distarkim).

“DLH dan Distarkim berkenaan dengan pengelolaan taman dan persampahan. Selama ini hak (gaji) mereka selalu terpenuhi,” ucap Norman.

Baca Juga  IIK BPJamsostek Purwakarta Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadan

Meski BKAD Purwakarta belum pernah nunggak pembayaran gaji, setiap OPD diminta untuk melakan evaluasi mengenai kinerja dari pada masing-masing THL yang bertugas.

“Yang berwenang dan memiliki kewajiban mengevaluasi adalah dinas teknis terkait,” papar dia.

Besaran gaji THL dalam setahun hampir seperempat target pajak daerah. Pajak daerah sendiri ditarget Rp225 miliar pertahun.

“Untuk 2019 akan ada evaluasi. Yang berhak mengevaluasi masing-masing OPD. Harus ada analisis jabatan (anjab) untuk para THL itu sendiri. Jelas efektif apa tidak yang mereka kerjakan, dan sebagainya,” tutup Norman.

Selain THL, Pemkab Purwakarta juga terbebani belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp900 miliar pertahun. (dik/eka)