BKPSDM Purwakarta Rilis Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Foto : Sekretaris BKPSDM Purwakarta Ai Sadiyah.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2020.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Ai Sadiya mengatakan, penetapan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purwakarta nomor : 061.2/1322/BKPSDM.
“Hal ini juga mengingat surat edaran Menpan RB tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan, khususnya pada point ke-empat yang menyebut setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja pada bulan Ramadan,” terang Ai, Kamis (23/4/2020).
Berikut jadwal kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta selama bulan Ramadan tahun 1441 hijriah.
1. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam (6) hari kerja diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Waktu istirahat : Pukul 12.00 sampai dengan Pukul 12.30 WIB.
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Lebih lanjut Ai mengatakan, hanya satu perangkat daerah di Purwakarta yang memberlakukan 6 hari jam kerja.
“Kebanyakan lima hari kerja, yang enam hari kerja cuma BLUD RSUD Bayu Asih,” demikian Ai.(dik)