BKD Purwakarta Rilis Data CPNS K-2
Foto Ist. Peserta Tes CPNS K-2
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Guru dan staf tata usaha honorer yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 215 orang. Sejauh ini mereka tinggal menunggu pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang akan dikukuhkan setahun kedepan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Purwakarta, Ir Muhammad Fajar Sidiq melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan (PP) BKD Purwakarta Agus Jamaludin. CPNS dari status guru dan staf TU honorer harus mengabdi selama kurang lebih setahun untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Nanti mereka mengikuti pendidikan latihan (Diklat) dan pelatihan pra jabatan. Nomor induk pegawai (NIP) sudah diterima, tinggal mengikuti tahapan CPNS ke PNS,” jelas Agus, Selasa (15/09/2015) kemarin di ruang kerjanya.
Dari total 215 CPNS K-2, honorer guru SD sebanyak 94 orang, SMP 73 orang SMA 36 orang dan SMK 12 orang. Sisanya, 9 orang dari tenaga kesehatan, 3 orang penyuluh dan teknis administrasi sebanyak 123 orang.
Adapun data berdasarkan jenjang lulusan pendidikan CPNS K-2, untuk lulusan SD sebanyak 1 orang, SMP 17 orang, SMA 114 orang, diploma 1 (D1) 3 orang, diploma 2 (D2) 12 orang, diploma 3 (D3) 25 orang dan lulusan strata 1 (S1) atau sarjana sebanyak 178 orang. Jumlah keseluhuran 350 orang CPNS K-2.
“Total keseluruhan peserta lulus tes CPNS K-2 dari lingkungan Disdik dan non Disdik sebanyak 350 orang. Selanjutkan kami menunggu kebijakan dari Kementerian PAN-RB karena ini kewenangan pusat,” tambah Agus.
Bagi daerah yang beban belanja tidak langsungnya (belanja pegawai, red) di atas 50 persen, akan diberi alokasi khusus dari pemerintah pusat untuk menggaji PNS K-2. Seperti diketahui, beban belanja pegawai APBD Purwakarta sudah di atas ketentuan tersebut.
“Kebijakannya memang demikian, untuk K2 diberi alokasi khusus dari pemerintah pusat,” ujar Agus.
Demikian halnya dengan sisa tenaga honorer di lingkungan Disdik dan non Disdik sampai saat ini terdata sebanyak 1257 orang. Apakah mereka bisa mengikuti tes CPNS lanjutan atau tidak, BKD menyerahkan wewenang pada kementerian pusat.
“Kita diatur oleh pemerintah pusat. Jadi formasi reformasi birokrasi, daerah tidak bisa seenaknya baik dalam menambah dan membatasi jumlah pegawai,” pungkasnya.(dzi)