BKD Purwakarta Belum Buka Seleksi Jabatan SOTK Baru
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum membuka seleksi dan proses lelang jabatan mengenai kebijakan efisiensi susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
Kepala BKD Purwakarta Muhammad Fajar Sidik menjelaskan, ada rotasi dan mutasi pejabat mengenai lembaga dinas maupun badan yang dihilangkan dan berdiri. Pejabat eselon II hasil rotasi dan mutasi akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), baru kemudian dilantik bersamaan.
“Belum ada prosesnya (seleksi dan lelang jabatan, red). Belum,” jelas Fajar kepada headlinejabar.com di kantornya, Kamis (27/10/2016).
Mengenai efisiensi SOTK, terjadi penambahan lembaga dinas dan badan di Purwakarta. Yang sebelumnya berjumlah 20, kini menjadi 24 terdiri lembaga dinas dan badan.
“Nanti gini, jumlah pejabatnya melebihi yang sekarang karena lembaganya juga bertambah. Belum ada yang pensiun akhir tahun ini,” jelas Fajar.
Karena pelaksanaan lelang jabatan maupun seleksi belum dibuka, Fajar tak bisa merinci detail perihal formasi jabatan ke depan. Hanya saja, ia sedikit menampik, ada ketidaksinkronan antara PP No18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan Undang-Undang (UU) No5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan PP18 BKD menjadi tive B dan aturan ini mengesampikan aspek pendidikan latihan. Sekarang kan UU ASN mau direvisi, dan UU ini belum di-PP-kan,” tutur dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Padil Karsoma menambahkan, per 1 Januari SOTK baru mulai berjalan di Purwakarta. Mengenai pejabat pengisi, ia mengembalikan sepenuhnya pada pihak kepala daerah.
“Kebijakan umum anggaran dan priorotas plafon anggaran sementara (KUAPPS) sekarang dibahas mengacu pada formasi SOTK yang baru. Untuk lelang jabatan pasti sesua kebutuhan dan porsi,” tutup Padil.
Editor : Dicky Zulkifly