Berikut Rincian DIPA Dana Transfer 2019 untuk Purwakarta

Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta membuka rincian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019. DIPA 2019 untuk Purwakarta berupa Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp1.278.720.887.000, dan Dana Desa Rp167.398.755.000.

BKAD membuka Rincian Dana Perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Ajukan Raperda ASI Ekslusif

Untuk DAU sebesar Rp891.475.462.000,
DBH Pajak Rp106.229.155.000 dan DAK (fisik non fisik) sebesar Rp281.016.270.000.

“DAU ditransfer satu bulan sekali, DBH per triwulan, dan DAK tergantung progres kegiatan dengan tigah tahap pentransferan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha, Jumat (28/12/2018).

Jika dibandingkan dengan jumlah Dana Transfer ke Daerah di tahun 2018, untuk 2019 ini terjadi kenaikan sebesar Rp34 miliar.

Baca Juga  Mengapa Bupati Purwakarta Borong Dagangan Pasutri Lansia di Kota Bandung?

“Kenaikan Rp34 miliar untuk Dana Transfer ke Daerah meliputi DAU, DBH Pajak dan DAK,” ujar Norman.

Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat ini diharapkan bisa mendukung progres kerja daerah dan nasional.

“Ya karena Pemkab Purwakarta tidak mungkin untuk tidak berketergantungan terhadap dana transfer ini,” kata dia.

Dana transfer sendiri bisa mempercepat capapaian target dari tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Baca Juga  Projo Upayakan Kepulangan TKI Tuti Nurhayati

“Selanjutnya kita buat strategi anggaran dimana antara belanja dan pendapatan seimbang,” ujarnya.(dik)