Belum Ada Win-Win Solution Soal Zero KJA Jatiluhur

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Paguyuban Pembudidaya Ikan (PPI) Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur, H Yana mengakui belum ada win-win solution terkait kebijakan zero KJA. 

“Belum ada win-win solution terkait penertiban KJA hingga zero. Tadi dalam dialog, Dirut PJT II bilang dalam jangka dua tahun kita dikasih waktu,” jelas Yana usai dialog PPI dengan PJT II, Kamis (2/2/2017).

Untuk saat ini, kata Yana, yang penting pembudidaya ikan koperatif. “Tadi ada pembicaraan, yang penting saat ini kita koperatif dulu, satu tahun ke depan mudah-mudahan pembicaraan zero KJA tidak jadi. Itu yang kami harapkan,” harapnya.

Menurutnya, pertemuan dialog tadi melegakan. “Saya sih sebenarnya lega, karena kan kemarin informasinya enam bulan harus dizerokan. Ternyata ada waktu dua tahun masa penertiban hingga zero. Walaupun dua tahun itu ada waktu untuk berpikir,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkot Depok Berlakukan Sistem Satu Arah Atasi Kemacetan

Terkait prioritas penertiban KJA yang bukan milik warga asli Purwakarta, PPI belum bisa memutuskan mengenai prioritas penertiban.

“Kkarena kan saya pikir juga semua bisa berusaha di sini. Itu agak berat, nanti saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman petani lain,” imbuhnya.

Direktur Utama PJT II, Djoko Saputro mengatakan Program PJT II melakukan penertiban KJA selama dua tahun hingga tahun 2018. 

“Perlu dipahami, kemampuan target internal PJT II, kurang lebih 15.000 KJA pertahun. sehingga kalau jumlahnya sekitar 30.000 KJA kurang lebih penertibanya dalam waktu dua tahun,” ujarnya.

Baca Juga  Redam Demo Susulan, Dinkersos Depok Temui Perusahaan

PJT II, kata dia, sudah memutuskan bahwa penertiban KJA tetap dilakukan hingga zero selama kurun waktu dua tahun ke depan. 

“Kami menginginkan persoalan penertiban KJA hingga Zero, paling tidak bisa menyelesaikan persoalan ini secara win-win solution, tolong para petani KJA itu bantu PJT II bersama dengan aparat-aparat yang nanti akan melakukan penertiban. Untuk bagaimana memprioritaskan penertiban tersebut, kepada petani yang memang bukan warga jatiluhur,” tegas Djoko.

Kalaupun ada persoalan yang bersinggungan langsung dengan pendapatan petani KJA karena dampak dari penertiban ini, menurutnya masih bisa dibicarakan secara baik-baik. 

“Tapi kalau sudah saling memaksakan kehendak, itu sudah tidak benar. Pointnya adalah PJT II selaku BUMN harus patuh terhadap keputusan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kami tidak akan pernah bertentangan dengan keputusan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Minta Puskesmas Senyum, Sapa, Ramah (SSR)

Lebih lanjut ia menambahkan untuk hal-hal ada perbedaan pendapat terkait masa waktu penertiban. “Kalau ada terjadi perbedaan pendapat, tentunya kan masih ada forum dialog yang masih bisa diupayakan. Kami masih berupaya mencarikan solusi yang terbaik, bukan untuk saling memaksakan kehendak. Yakinkan itu tidak,” tandasnya.

Poin terpenting, Waduk Jatiluhur dipastikan harus aman. “Semua pihak, harus mengamankan obyek vital nasional. Obyek vital seperti bendungan Jatiluhur, PJT II harus bertanggungjawab bahwa bendungan jatiluhur dijamin keamanannya 100 persen,” tegas Djoko. 

EDITOR : DICKY ZULKIFLY