Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.000

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M ialah sebesar Rp32.000.

Besaran tersebut dinilai sama dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, Safarudin mengatakan tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000 atau setara 2,5 kilogram beras.

Baca Juga  Tak Hanya Menindak Pelanggar Perda, Satpol-PP Purwakarta Juga Peduli Sosial

Penetuan besaran zakat fitrah sendiri ditetapkan berdasarkan harga umum beras seberat 2,5 kilogram. “Tahun ini zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 32.000 atau setara 2,5 kilogram beras,” tuturnya, Senin (13/5/2019) kemarin.

Besaran zakat fitrah Rp 32.000 sendiri jika dibagi dengan berat beras maka 1 kilogram beras seharga Rp12.800. Dibandingkan dua tahun lalu yaitu tahun 2017, Baznas Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah setara Rp 35.000.

Baca Juga  Wujudkan Kota Pintar Walikota Depok Gandeng Universitas Gunadarma

Secara keseluruhan tahun 2019 Baznas Kabupaten Purwakarta sendiri menargetkan penghimpunan zakat fitrah sebesar Rp 3 miliar. “Target tahun 2019 Rp 3 miliar itu yang terlaporkan ke Baznas,” ujarnya.

Tahun 2018 sendiri Baznas Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan penghimpunan zakat dari target Rp 3 miliar terealisasi hingga Rp 2,5 miliar. Pendistribusian zakat sendiri didominasi untuk fakir miskin, lalu fisabilillah.(dik/eka)

Baca Juga  Pemkab Bogor Tekan Angka Kemiskinan Melalui PKH