Banyak Bangunan Tak Berizin di Depok 

DEPOK, headlinejabar.com

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak mempunyai izin.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan, sudah seharusnya Pemkot mengambil keputusan yang tegas terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin dan mengalih fungsikan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

“Setelah kami melakukan sidak ke lapangan kami menemukan beberapa beberapa bangunan yang belum mempunyai izin terutama di Margonda Resident satu,dua dan tiga teryata ada beberapa izin yang tidak diindahkan dan aturan-aturan main dan kewajiban-kewajiban yang tidak di indahkan,” tegas Hamzah kepada headlinejabar.com, Jumat (3/6/2016).

Baca Juga  Keluarga Besar Al-Muthohhar dan Warga Gelar Salat Istisqa

Hamzah menjelaskan bahwa ada beberapa kewajiban pengembang Margonda Resident yang tidak di lakukan dan ini sudah berjalan tahunan. 

“Tentang masalah rekomendasi damkar yang meminta untuk mempelebar jalan masuk ke lokasi itu tidak di lakukan kemudian belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemerintah Kota Depok,berubah fungsi yang tadinya Apartemen kemudian disewa-sewakan ini sudah jelas melanggar ketentuan,” papar dia.

Menurutnya dengan alih fungsi tersebut Pemerintah Kota merasa dirugikan karena seharusnya ada masukan berupa pajak apabila itu berupa Hotel.

Baca Juga  Desa Cilegong saja Bisa Keluarkan Subsiddes sampai Gratiskan Raskin

“Ini jelas sudah merugikan karena kalao Hotel jelas ada Retribusinya yang masuk ke Pemerintah sedangkan saat ini tidak ada karena izinnya Apartemen,kalao mau seperti itu ya izinnya harus di ubah,” katanya.

Lanjut dirinya akan terus memantau  dan meminta kepada pihak management Margonda Resident untuk segera membereskan izin yang selama ini tertunda.

“Bahka di perda kota depok sekarang bahwa penyerahan Fasos Fasum harus diserahkan sebelum IMB dan menjadi persyaratan permohonan IMB, bayangkan Apartemen Mares 1,2 & 3 berdiri 2005 sampai sekarang belum menyerahkan PSU,” terangnya.

Baca Juga  Warga Cibebet Kekurangan Air Bersih

Di jelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok harus mempunyai wibawa karena menurutnya jangan sampai di remehkan oleh pihak pengembang.

“Sekali lagi kami akan terus mengawal pemerintah dalam menindak pengelola Mares 1, 2 dan 3. Tidak menutup kemungkinan kita akan pertanyakan pula tentang SLF ( Sertifika Laik Fungsi ) Apartemen Mares 1, 2 dan 3 dan bahkan kami komisi A akan meninjau kembali tentang ruang terbuka Hijau, KDH, KDB Apatermen Mares 1,2 dan 3 bahkan sampai Mares 4, 5, apakah sudah sesuai belum KDB dan KDH nya,” tutup dia.(*)


 

Editor : Dicky Zulkifly