Badan Kepegawaian Segera Panggil Formatur Organda Purwakarta
Foto : Logo Organda.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, segera memanggil ketua formatur DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Purwakarta, Tatan Marganda.
Pemanggilan Tatan, berkenaan dengan keterlibatan dia dalam organisasi bisnis dan sosial tanpa seizin pimpinan. Tatan merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta.
Tatan terpilih sebagai ketua formatur Organda Purwakarta hasil musyawarah cabang 28 Februari lalu di Campaka. Keterlibatan Tatan sebagai PNS di organisasi pengusaha angkutan ini mulai terendus pascadia digugat oleh kepengurusan lama.
“Kita akan segera memanggil yang bersangkutan guna pendalaman informasi. Sebelumnya kita gak dapat informasi, bagaimana mau mengeluarkan izin pimpinan. Kita belum mengeluarkan izin yang membolehkan saudara Tatan memimpin Organda,” kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKPSDM Purwakarta, Agus Djamaludin, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga : Hasil Muscab Organda Purwakarta Dinilai Cacat Hukum
Aturan yang ada, ASN atau PNS tidak diperbolehkan tergabung atau memimpin organisasi di luar pemerintahan tanpa seizin pimpinan. Dalam hal ini, kepala daerah.
“Organisasi non partai politik ya, kalau keikutsertaan PNS di parpol kan sudah jelas undang-undang kita melarang. Untuk organisasi non parpol dan pemerintahan, harus seizin pemimpin, dalam artian pak bupati. Ada suratnya, dibuat di badan kepegawaian,” lanjut Agus.
Jika izin maupun rekomendasi belum diberikan, sementara pihak terkait sudah terpilih memimpin organisasi, bagaimana sikap yang akan diberikan. Agus menjawab, ada teguran yang dilayangkan. Berikutnya, penyelesaian administratif.
“Teguran dan pemanggilan pihak terkait untuk segera menyelesaikan izin pimpinan. Nanti kita cari informasi, takutnya ada hal-hal yang belum dilaksanakan,” beber dia.
Berkenaan dengan adanya gugatan sebagai buntut konflik Muscab Organda yang dinilai inkonstitusional, pihaknya membatasi keterlibatan lembaga di sini.
“Untuk itu, kita membatasi keterlibatan. Tidak masuk ke sana. Dia tidak dilarang untuk memimpin organisasi non politik. Tapi masalah izin yang tidak ditempuh,” tutup dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY