ASN Purwakarta Wajib Tadarus Sebelum Bekerja
ASN Purwakarta Wajib Tadarus Sebelum Bekerja
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Selain masuk lebih awal, ASN di Kabupaten Purwakarta diwajibkan untuk bertadarus Al-Quran bagi yang muslim sebelum beraktifitas. Hal itu bagian dari memperkuat ibadah ASN di Purwakarta yang menjalankan ibadah puasa.
Setelah melaksanakan apel pagi para ASN termasuk THL di Pemda Purwakarta, membaca Al-Quran secara bersama. Bahkan suasana khidmat cukup terasa di Kantor Diskominfo Purwakarta.
Terkait kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana mengatakan bahwa tadarus Al-Quran dilakukan oleh semua pegawai di seluruh OPD di Purwakarta.
“Aktivitas diawali dengan Tadarusan yaitu mengaji Alquran. Karena membaca Alquran merupakan sebuah kewajiban dan kebutuhan umat muslim, karena Alquran merupakan kitab suci umat islam yang mana didalamnya terdapat berbagai petunjuk kehidupan,” ujar Iyus ketika ditemui di Purwakarta. Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lebih paginya masuk kerja, Iyus menuturkan agar para pegawai masih fresh serta produktifitas kerjanya tetap terjaga.
Selain itu, memberikan para ASN ibu – ibu untuk menyiapkan berbuka untuk para keluarganya.
“Agar produktifitas dan semangat kerjanya tetap terjaga, selain itu kan memberikan waktu bagi yang berkeluarga khususnya ibu – ibu menyiapkan berbuka,” tambah Iyus.
Selain itu, di bulan ramadhan ini para ASN bisa menjalankan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk OPD yang berbasis pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Bulan ramadhan tetap melayani dengan sepenuh hati bahkan harus lebih ditingkatkan, karena memberikan pelayanan dibulan ramadhan berlipat lipat pahalanya,” ungkap Iyus.
Sebelumnya BKPSDM Purwakarta mengatakan bahwa perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran bupati.
“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya,” ujar Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna. (rls/eka)