ASN Purwakarta Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Foto : ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dilaran untuk melakukan mudik dan cuti lebaran.

Hal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor:443.1/1069/BKPSDM tentang pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta sendiri sudah menyiapkan sanki bagi ASN pelanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No53 tahun 2010.

Baca Juga  Yonarmed 9 Pamerkan Alutsista dalam HUT Bhayangkara ke-73

“Sanksi nanti disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam PP tersebut,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta, Ai Saidah, Selasa (28/4/2020).

Pemberlakuan larangan mudik bagi ASN ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gandeng SPSI Pulihkan Ekonomi

“Seluru kepala perangkat daerah harus memastikan seluruh pegawai dan keluarganya tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik lebaran,” ujar Ai.(dik)