Anggota DPRD Jawa Barat Pertanyakan Implementasi Saber Pungli di Purwakarta
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Toto Purwanto Sandy menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Purwakarta.
”Pemerintah telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungutan liar di Indonesia, tanpa kecuali termasuk Kabupaten Purwakarta,” ujar Toto, baru-baru ini.
Dalam konteks Purwakarta, kapan implementasi peraturan presiden itu dilaksanakan. “Bukankah keberadaan pungli di sejumlah intansi di Purwakarta ditengarai sudah pada tingkat meresahkan masyarakat?,” tanya Toto.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta itu menambahkan, Perpres Satgas Saber Pungli harus segera disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dengan tujuan untuk saling mengingatkan.
“Setidaknya ada empat fungsi yang dimiliki oleh Satgas Saber Pungli,yakni; fungsi intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta fungsi yustisi. Satgas tersebut juga diberi kewenangan kepada untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang tercantum dalam Pasal 4 huruf d Perpres tersebut,” bebernya.
Menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi-intansi pemerintahan melalui, website http://saberpungli.id, SMS 1193 atau call center 193.
“Laporan masyarakat harus disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya, identitas pelapor akan dirahasiakan,” imbuhnya.
Terpisah, dihubungi melalui selulernya, Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, progres Satgas Saber Pungli di Purwakarta masih dalam tahap konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Penyesuaian struktur penugasan mengacu atau mempedomani Satgas di Polda Jabar dan Pemerintah Provinsi, ada beberapa yang harus terkoordinasi, seperti Kejaksaan dan Pemda, khususnya inspektorat.
“Masih dalam tahap proses konsolidasi awal pembentukan struktur terlebih dahulu. Walau masukan dan informasi tetap sudah dapat diakomodir saat ini,” ujarnya.
Susunan Satgas Saber Pungli di tingkat pusat terdiri dari Pengendali dan Penanggungjawab Menko Polhukam, Wiranto. Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno. Wakil Ketua Pelaksana I (Pelaksana Tugas) Irjen Kemdagri, Sri Wahyuningsih.
Wakil Ketua Pelaksana II JAM Bidang Pengawasan, Widyo Pramono. Serta, Anggota Satgas terdiri dari, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dicky Zulkifly