Andi Tatang : Masyarakat Bisa Laporkan Terkait Aset Yang Hilang Ke Kejaksaan Dan KPK

Foto : Andi Tatang : Masyarakat Bisa Laporkan Terkait Aset Yang Hilang Ke Kejaksaan dan KPK

DEPOK, headlinejabar.com

Ketua Aliansi Advokad Kota Depok Adi Tatang, SH mempertanyakan raib nya running text yang berada di Jalan Raya Bogor hal tersebut tentu bukan tanpa alasan karena menurutnya running text yang berdekatan dengan terminal jati jajar mempunyai fungsi yang vital apa lagi running text tersebut berasal dari dana APBD, hal tersebut di sampaikan usai pelantikan BPPH Pemuda Pancasila.

“Running itu kan berada di jalur lintas propinsi dan itu sangat berguna bagi masyarakat sebagai sumber informasi masyarakat kota depok,” katanya, Senin (24/06/2019).

Dirinya justru mempertanyakan apakah running text yang sebesar itu hilang atau memang di hilangkan karena menurutnya harus ada klarifikasi dari pihak pemkot.

Baca Juga  Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksari : Karawang Darurat Jalan Rusak

“Ada apa ini kan tidak mungkin maling-maling recehan yang ambil itu running text kalau pun iya pihak pemkot harus membuat laporan ke pihak kepolisian, karena saya mendapatkan informasi bahwa running text tersebut domainnya Dinas Komunukasi dan Informasi Kota Depok jadi mereka harus bertangung jawab kan tidak mungkin tiba -tiba Walikota kelapangan terus ambil itu running text,” jelasnya.

“Kalau memang sudah di konfirmasi dan teryata tidak ada jawaban berarti disini ada penyeludupan hukum dan ini oknum kita tidak bisa menjustisfikasi ini dinas tetapi ini perlu di konfirmasi dan di klarifikasi terkait running text ini, atas perintah siapa running text ini di pindahkan dan itu perlu klarifikasi dinas terkait,” tegasnya.

Baca Juga  Sekda Paparkan Strategi Jabar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Dirinya juga menegaskan bahwa harus ada dinas yang bertangung jawab atas raib nya running text tersebut.

“Jangan sampai ada penyeludupan hukum dan ini bisa di masukan ke dalam katagori ada tindak pidana korupsi kalau memang ini ada aset yang di hilangkan kan harus ada yang bertanggung jawab dalam hal ini siapa apakah Walikota atau Wakil walikota kan di bawahnya ada dinas-dinas terkait,” tegasnya.

“Karena itu menggunakan anggaran APBD jadi pemkot harus menjelaskan ke publik karena masyarakat bisa mengadukan terkait hilangnya running text tersebut ke kejaksaan atau ke KPK,” tegasnya.

Berkaitan dengan aset pihaknya mengatakan bahwa eksekutif dan legislatif itu ada koordinasi dan ketika Komisi B mengatakan tidak tahu ini harus jelas apakah ada mis komunikasi atau memang ada tanda kutip ini harus jelas.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dorong Desa/Kelurahan di Jabar Punya Ruang Isolasi

“Ketikan dinas terkait ingin memasang tentu ada koordinasi dengan komisi B atau setidaknya komisi B mengetahui nah sekarang pertanyaanya ketika barang itu hilang komisi B tau atau tidak kalau mereka mengatakan tidak tahu maka mereka harus mencari tahu karena mereka anggota dewan yang menjadi perpanjangan tangan dari masyarakat kalau mereka bilang tidak tahu berarti mereka masa bodoh,” tegasnya.

“Jangan ada bahas tidak tahu karena apakah walikota yang bertanggung jawab atau walikota yang memindah jangan seolah-olah raib nya running text ini ada yang menutupi jadi harus di buka,” tandasnya. (yop/eka)