Akhir Tahun, DPRD Purwakarta Bahas Enam Raperda
Foto : Rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat, membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (23/11/2016).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat, membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (23/11/2016).
Keenam raperda tersebut meliputi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (LLPADS) (hasil pembahasan komisi I), Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No1 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (hasil pembahasan komisi II).
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (IUJK) (hasil pembahasan komisi II), Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No19 tahun 2011 tentang Pajak Parkir (hasil pembahasan komisi II).
Izin Usaha Jasa Konstruksi (hasil pembahasan komisi III), serta penanggulangan lengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik (hasil pembahasan komisi IV)
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Dadang Sudirman mengatakan, Raperda IUJK dibuat guna mempertegas para penyedia jasa konstruksi yang telah memiliki SBU untuk memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Agar kualitas, klasifikasi dan kapabilitas penyedia jasa lebih terukur, terpantau dan terbina dengan baik,” katanya, kemarin.
Menurutnya, penyedia jasa konstruksi memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengerjaan proyek yang dilaksanakan. “Dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai penyerahan pekerjaan kepada Pemda,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Komarudin mengatakan, Raperda dibuat agar semua pedapatan yang berasal dari LLPADS bisa langsung masuk ke Kas Umum Daerah.
“Dalam Raperda juga dijelaskan bahwa batas penyetoran hasil dari LLPADS adalah 1×24 jam. Hal itu agar tidak terjadi penumpukan hasil-hasil pendapatan pada tempat yang tidak semestinya,” ujar Komarudin.
Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Alaikasallam mengatakan, subtansi dari Raperda Penanggulangan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik adalah transparansi terhadap pengaduan publik.
“Penegasan tranparansi, progres dan realisasi atas pengaduan publik,” kata Alaikasallam.
Dicky Zulkifly