Ada Pejabat Eselon III dan II Pemkab Purwakarta Belum Terima Mobil Dinas

Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sejumlah jabatan administrator (eselon III) dan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta belum difasilitasi mobil dinas (mobdin).

Para pejabat eselon III ada yang masih memakai kendaraan pribadi. Sementara sebagian pejabat tinggi eselon II masih memakai kendaraan dinas sekelas eselon III.

Pantauan di lapangan, Pemkab Purwakarta memfasilitasi kendaraan dinas pejabat eselon III dan II sekelas sport utility vehicle (SUV) pabrikan Honda. HRV untuk eselon III, dan CRV untuk eselon II.

Kebanyakan pejabat eselon III yang belum menerima kendaraan dinas merupakan hasil mutasi dan pengangkatan pada 20 Februrari 2020 lalu. Sementara pejabat eselon II, mereka yang baru dilantik pada 7 Februari 2020.

Informasinya, fasilitas mobdin eselon III yang dimutasi ikut dibawa ke OPD baru. Semestinya, mobdin tidak ikut pindah.

“Seharusnya, para pejabat lama yang dirotasi maupun mutasi meninggalkan fasilitas kendaraan inventaris yang diterima saat berada di OPD lama,” ujar salah satu pejabat eselon III yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu (19/7/2020).

Berdasarkan aturan yang ada, pejabat eselon III berhak mendapatkan fasilitas dari pemkab dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas.

“Hingga saat ini ada beberapa pejabat yang baru naik menduduki jabatan eselon III belum mendapat fasilitas tersebut,” jelasnya.

Banyak pejabat eselon II dan III yang dirotasi atau mutasi membawa fasilitas mobdin ke kantor yang baru.

Oleh karenanya, para pejabat yang baru harus menggunakan kendaraan sendiri.

“Kita tidak mempermasalahkan jika harus membawa kendaraan sendiri jika memang pemkab tidak menyediakan. Hanya, kami menyayangkan sikap pejabat lama yang membawa fasilitas inventaris di kantor lama,” ucap dia.

Sementara, Kabag Umum Pemkab Purwakarta Dian Andriansyah saat dihubungi belum memberikan jawaban.(ays)

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Dampingi Non ASN Daftar Seleksi PPPK