Ada Aroma Diskriminasi, Warga dan Karyawan Datangi PT Ongpin Jaya di Campaka Purwakarta
Foto : Tampak warga saat audiensi dengan Manajemen PT Ongpin Jaya Indonesia
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sejumlah karyawan dan perwakilan warga mendatangi manajemen PT Ongpin Jaya Indonesia di Desa Kertamukti Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (3/3/2016). Kedatangan karyawan dan warga bukan tanpa alasan. Mereka datang untuk mempertanyakan dugaan diskriminasi dan tidak adanya keterbukaan manajemen terhadap beberapa karyawan.
“Kami menyayangkan adanya beberapa permasalahan yang terjadi di PT Ongpin diantaranya kurangnya kepedulian terhadap lingkungan baik kaitanya dengan penerimaan karyawan maupun kurangnya keterbukaan manajemen. Salah satunya gaji karyawan yang sudah diumumkan kepada karyawan kisaran Rp2,9 juta tetapi nyatanya hanya dikisaran Rp2,3 juta,” ungkap Wowo Budiarto Kepala Desa kertamukti, disela-sela aksi warga.
Selain itu, pada saat penerimaan gaji karyawan tidak mendapatkan struknya. Menurutnya, seandainya perusahaan terbuka kepada karyawan tidak akan terjadi aksi itu.
Sedangkan, kedatangan warga untuk mempertanyakan belum adanya panggilan kerja terhadap warga yang telah mengajukan lamaran. “Bahkan ada yang sudah masuk kerja malah dikeluarkan kembali dengan alasan kurang tinggi dan berat badan berlebih (gemuk). Sementara tanpa adanya koordinasi dengan pihak pelamar sebelumnya dan tanpa adanya surat peringatan,” jelasnya.
Sementara, kalau adanya peraturan itu sejak awal saat karyawan melamar tidak menjadi polemik di karyawan sendiri.
“Diperkirakan warga yang sudah masuk dikeluarkan kembali dengan alasan tersebut ada tujuh orang belum karyawan dari luar Desa Kertamukti,” imbuhnya.
Sementara, pihak perusahaan PT Ongpin melalui HRD Moch Anwar menuturkan, jika ada aturan yang harus dipenuhi oleh pelamar dengan kriteria khusus hal tersebut karena ada bagian-bagian di perusahaan yang memerlukan kriteria tertentu.
“Kami sampaikan bahwa di PT. Ongpin tidak ada diskriminasi calon pelamar, perekrutan yang kita lakukan diberikan sepenuhnya kepada desa atau karang taruna dan bukan berarti warga atau desa bisa mengatur managemen perusahaan. Kita akan membicarakan dengan staf-staf lain untuk masalah perekrutan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kami menjamin, lanjutnya, bahwa warga negara Taiwan sangat mematuhi peraturan dan sesuai aturan. “Untuk warga yang sudah dikeluarkan oleh prusahaan agar menyiapkan Lamaran baru melalui Desa. Sementara untuk yang bisa memutuskan diterima atau tidaknya karyawan yaitu melalui HRD dan disampaikan kepada Pimpinan Perusahaan (WNA Taiwan),” imbuhnya.
“Untuk karyawan baru itu dibagi menjadi 2 yaitu PKWT dan PKWTT sesuai dengan Undang Undang. Sementara masalah slip gaji karyawan itu memang ada masalah administrasi dan berjanji akan memberikan slip gaji karyawan yang menjadi haknya,” tutupnya.(ays/dzi)