686.485 Penduduk di Kabupaten Sukabumi Belum Memiliki Akta Kelahiran

Foto : Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, sampai Januari 2016 baru sebanyak 1.752.114 yang memiliki akta. Padahal jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.438.559.

SUKABUMIheadlinejabar.com

Sedikitnya 686.485 penduduk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum memiliki akta kelahiran. Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kelahiran masih minim.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, sampai Januari 2016 baru sebanyak 1.752.114 yang memiliki akta. Padahal jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.438.559.

Baca Juga  Disdik Purwakarta dan BAZNAS Gali Potensi Zakat Profesi

Kepala Bidang Catatan Sipil Elis Apriyanti mengatakan, sampai saat ini masyarakat kurang memprioritaskan terkait pembuatan akta kelahiran. Masyarakat baru membuatnya setelah ada keperluan yang mengharuskan melampirkan akta kelahiran. “Biasanya masyarakat baru bikin ketika ada keperluan seperti untuk masuk sekolah,” ujarnya.

Lanjut Elis, padahal akta kelahiran itu sebagai bukti identitas dan hak serta kewajiban masyarakat. Oleh karena itu, untuk terus meningkatkan pembuatan akta di Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil terus menggiatkan sosialisasi. “Kami terus giatkan sosialisasi agar target pembuatan akta kelahiran tercapat. Apalagi saat tagetnya 75% dari total penduduk kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Baca Juga  Pemdes Cibodas Purwakarta Terbantu Program Gempungan

Kepala Seksi Penyimpanan dan Pemeliharaan Buku Register Akta Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Erfina menambahkan, sampai saat ini, rata-rata pembuat akta kelahiran mencapai 2000-3000 setiap bulannya. Hal itu akan meningkat tatkala ada ajaran baru. “Kalau ajaran baru, lebih dari 5.000 pembuat akta yang datang ke kantor,” ungkapnya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk membuat akta sedari dini, bukan hanya ada kepentingan semata. Sehingga, tidak akan mebludak pembuatan akta di waktu tertentu. “Pentingnya akta ini harus disadari sedari dini, Sehingga tidak ribet saat membutuhkannya” tutupnya. (rir)

Baca Juga  Pemagaran Lahan PT KAI Disesalkan Warga Karang Anyar