686.485 Penduduk di Kabupaten Sukabumi Belum Memiliki Akta Kelahiran
Foto : Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, sampai Januari 2016 baru sebanyak 1.752.114 yang memiliki akta. Padahal jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.438.559.
SUKABUMI, headlinejabar.com
Sedikitnya 686.485 penduduk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum memiliki akta kelahiran. Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kelahiran masih minim.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, sampai Januari 2016 baru sebanyak 1.752.114 yang memiliki akta. Padahal jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi mencapai 2.438.559.
Kepala Bidang Catatan Sipil Elis Apriyanti mengatakan, sampai saat ini masyarakat kurang memprioritaskan terkait pembuatan akta kelahiran. Masyarakat baru membuatnya setelah ada keperluan yang mengharuskan melampirkan akta kelahiran. “Biasanya masyarakat baru bikin ketika ada keperluan seperti untuk masuk sekolah,” ujarnya.
Lanjut Elis, padahal akta kelahiran itu sebagai bukti identitas dan hak serta kewajiban masyarakat. Oleh karena itu, untuk terus meningkatkan pembuatan akta di Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil terus menggiatkan sosialisasi. “Kami terus giatkan sosialisasi agar target pembuatan akta kelahiran tercapat. Apalagi saat tagetnya 75% dari total penduduk kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Kepala Seksi Penyimpanan dan Pemeliharaan Buku Register Akta Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Erfina menambahkan, sampai saat ini, rata-rata pembuat akta kelahiran mencapai 2000-3000 setiap bulannya. Hal itu akan meningkat tatkala ada ajaran baru. “Kalau ajaran baru, lebih dari 5.000 pembuat akta yang datang ke kantor,” ungkapnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk membuat akta sedari dini, bukan hanya ada kepentingan semata. Sehingga, tidak akan mebludak pembuatan akta di waktu tertentu. “Pentingnya akta ini harus disadari sedari dini, Sehingga tidak ribet saat membutuhkannya” tutupnya. (rir)