674 Perusahaan di Depok Ditekan Berikan THR Tepat Waktu

DEPOK, headlinejabar.com

Posko pengaduan tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, Rabu (22/6/2016).

“Posko ini nantinya untuk menerima aduan dari para karyawan terkait pembayaran THR, yaitu di kantor kami lantai delapan Gedung Dibaleka II,” ujar Diah.

Baca Juga  Wagub Jabar Tutup Olimpiade Gurandil 2021

Diah mengatakan bahwa jika ada pengaduan yang masuk, pihaknya akan  melakukan mediasi kepada perusahaan dan juga karyawan terkait hal ini. Dikatakannya bahwa tidak memberikan THR merupakan tindakan melanggar undang-undang, nantinya perusahaan yang tidak memberikan THR akan dipanggil untuk ditindaklanjuti oleh Disnakersos.

“Sebaliknya, kami juga meminta kapada perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga  Jasa Tirta II Ikut Serta Susur dan Bersih-bersih Sungai

Diah menambahkan, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Sehingga timbul keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang sudah lama.

“Paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri,  total ada 674 Perusahaan di Kota Depok yang memiliki kewajiban memberikan THR kepada karyawannya,” tutupnya.(*)

Baca Juga  36 Ton Beras Premium Untuk Masyarakat Kurang Mampu di Purwakarta

Editor : Dicky Zulkifly‎