4500 Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat Menunggangi Kendaraan Alat Berat Memusnahkan 4500 Miras Berbagai Merk dan Jenis di Malam Pergantian Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Sedikitnya 4500 botol dan kemasan minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil dimusnahkan, Selasa (13/10/2015) malam kemarin. Pemusnahan barang haram dilakukan Polres Purwakarta bertepatan dengan malam pergantian tahun baru Islam, 1437 hijriyah.

Berlokasi di Perempatan Jalan Tengah Pemkab Purwakarta, pemusnahan barang haram tersebut disaksikan langsung oleh ribuan masyarakat yang hadir. Dari jumlah 4500 botol dan kemasan Miras berbagai jenis itu merupakan hasil penyitaan selama kurun waktu tahun 2015.

Kapolres Purwakarta AKBP Truno Yudo Wisnu Andiko SIK memaparkan, pemusnahan Miras berkenaan hasil sidang tindak pidana ringan beberapa waktu lalu.  Pengadilan meutuskan, penjatuhan sanksi kurungan 3 hari dan denda hukuman Rp3 juta bagi terdakwa pengedar miras.

Baca Juga  DPRD Depok Paripurna PAW dan Persetujuan 3 Raperda

“Sudah melalui putusan pengadilan, Perda Purwakarta terkait Miras juga sudah menjelaskan pada pasal 31 junto pasal 43 masalah perizinan dan larangan penjualan Miras tanpa izin,” ujar Truno, kepada sejumlah wartawan malam itu.

Secara esensial, pemusnahan Miras pada momentum tahun baru Islam 1 Muharram 1437 hijriyah digunakan sebagai upaya spiritual masyarakat. Tahun baru dengan kultur baru, yakni hidup tanpa Miras di sekeliling.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memimpin langsung prosesi pemusnahan barang berbahaya itu. Orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta mengendarai kendaraan alat berat dan melindas ribuan botol Miras yang sudah dikumpulkan.

Baca Juga  Disnakan Purwakarta Siap Jadi Penyuplai Ikan Patin Terbesar

“Hidup orang Sunda tidak mengenal makan daging anjing dan sejenisnya, malah Sunda lebih menyukai makanan yang tersedia di alam, daun-daunan, umbi-umbian, dan mengurangi makan daging, apalagi minuman keras. Ini kan sejalan dengan nilai ketauhidan Islam,” jelas Dedi.

Pihaknya sendiri tak mau kompromi dengan penjual barang haram tersebut. Ketegasannya dikeluarkan dengan upaya pembongkaran puluhan kios dan meminta penjual Miras angkat kaki dari Purwakarta. Ancaman ini  tidak main-main dan akan terus dilakukan.

Foto : Ribuan Botol dan Kemasan Miras Berbagai Merek dan Jenis Dikumpulkan Sebelum Kemudian Dilindas Alat Berat

“Kami lebih melihat sanksi sosial bagi pengedar dan penjual Miras. Di Purwakarta yang notabene memegang teguh budaya Sunda tidak mengenal dengan minuman keras semacam tuak dan sejenisnya,” tegas Dedi.

Baca Juga  Menuju Sensus Pertanian 2023, Pemkab Purwakarta Lepas Puluhan Mahasiswa PKL Politeknik Statistika STIS

Kebijakan tersebut dikeluarkan bukan sekedar gertak sambal. Bagi siapapun yang berniat mengedarkan minuman keras dan menjualnya, akan kembali dilakukan pembongkaran bangunan kios dan tak segan-segan mengusir mereka (pedagang Miras, red) pergi dari Purwakarta.

Data dari Kecamatan Kota Purwakarta saja, selama tahun 2015 ini sudah berhasil merobohkan 9 kios dan kontrakan yang sengaja menjual dan menyimpan miras. Sementara satu pelaku penjual Miras yang bukan warga asli Purwakarta, berhasil diusir warga Kecamatan Pasawahan‎.

“Sunda menjunjung tinggi nilai ketauhidan. Nilai tauhid itu diterjemahkan orang Sunda dengan kearifan hidup,” pungkas Dedi.(dzi)