4 WNA Dideportasi Imigrasi Sukabumi

Foto : SH asal Filpina Di Amankan Imigrasi Sukabumi Karena Tak milki Dokumen Resmi Keimigrasian

SUKABUMIheadlinejabar.com

Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Jawa Barat, selama 2016 hingga awal Februari sudah mendeportasi sebanyak 4 warga asing. Mereka yang dideportasi kedapatan menyalahi izin tinggal alias ‘overstay’.

“Tahun ini kita sudah deportasi sekitar tiga orang warga asing, ditambah sekarang satu orang asal Pakistan, jadi jumlahnya empat orang. Mereka ada yang masih anak-anak dan ada juga yang sudah dewasa,” menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Ferizal, didampingi Kasubseksi Pengawasan Keimigrasian Whisnu Galih Priawan kepada wartawan,  Rabu (10/2/2016).

Rata-rata tindak pelanggaran yang dilakukan warga negara asing adalah masalah izin tinggal. Mereka sudah memiliki keluarga di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. “Kita akan tindak sesuai aturan keimigrasian jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Baca Juga  Buya Said Aqil Siradj Hadiri Seminar Nasional Kiyai Desa PC ISNU Purwakarta

Sekaitan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian selama 2015, Ferizal menyebutkan, sudah puluhan warga asing yang dideportasi ke negara mereka masing-masing. Berkasnya sudah dilaporkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. “Kalau jumlah pastinya saya lupa. Tapi ada puluhan warga asing yang sudah kami deportasi selama 2015. Rata-rata kasusnya pelanggaran izin tinggal,” terangnya.       

Sementara untuk penanganan Wahab Hasali (38), warga asing yang mengaku berasal dari Filipina, Ferizal mengaku masih terus mendalaminya. Artinya, keterangan yang diberikan oleh warga asing tersebut akan dikros cek kembali kebenarannya. “Dia mengaku kedatangannya ke sini (sukabumi) karena ingin mengunjungi keluarganya. Kita akan cek lapangan apakah benar dia memiliki keluarga di sini,” tambahnya. 

Baca Juga  Dinas PUPR Depok Janji Atasi Banjir Tahunan di Permukiman

Jika dari hasil penyidikan diketahui yang bersangkutan menyalahi izin tinggal dan tercatat sebagai warga Filipina, maka Kantor Imigrasi akan melakukan deportasi. Tapi jika indikasinya pelanggaran hukum, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Makanya kita dalami lagi kasusnya berdasarkan keterangan dan pengecekan langsung ke lapangan,” tuturnya.

Wahab diketahui sudah tinggal di Sukabumi sejak September 2015. Dia tinggal di Desa Karawanggirang, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi bersama istri yang dinikahinya di Malaysia. Dari hasil pernikahan dengan istrinya, Wahab memiliki empat anak. Pada 2013 istri dan empat anaknya pulang lebih dulu ke Sukabumi. Baru pada September 2015 Wahab menyusul ke Indonesia dengan menumpang rombongan pemulangan TKI.

Baca Juga  DPUTR Purwakarta Sosialisasikan Kemudahan Penerbitan PBG SLF Melalui Aplikasi SIMBG

Ironisnya, Wahab seolah tak diterima istrinya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Wahab bekerja sebagai buruh bangunan di tempat tinggal istrinya. “Mungkin karena tak bawa uang, istri tak menerima saya,” kata Wahab yang sudah cukup fasih berbahasa Melayu.

Wahab menyadari dirinya menyalahi aturan keimigrasian. Dia ingin segera pulang ke kampung halamannya di Sambuaga, Filipina. “Saya salah secara aturan hukum. Saya ingin pulang ke Filipina,” pungkasnya. (rir)