350 Lebih Koperasi di Purwakarta Diduga Bermasalah

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sedikitnya 350 lebih koperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga bermasalah. Semua koperasi ini dinilai kurang sehat disinyalir memberlakukan suku bunga tinggi di atas ketentuan yang sah.

Selain itu, mayoritas koperasi ini bermasalah dari sisi aspek permodalan, legalitas perusahaan, ketepatan rapat anggota tahunan (RAT), serta laporan bulanan dan triwulanan.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM,Perindag) Purwakarta tengah menginventarisasi seluruh koperasi yang ada. Dari data yang ada, di Purwakarta terhitung sebanyak 884 koperasi aktif beroperasi. 

Baca Juga  Diskominfo Purwakarta Raih Penghargaan Media Digital Terpopuler

“Dua minggu ke belakang kami tengah menginventarisasi dalam rangka pembinaan. Kami melihat semua berbadan hukum. Cuman dalam praktiknya kita awasi,” jelas Kadiskop UMKM, Perindag Purwakarta, Aep Durohman kepada headlinejabar.com, baru-baru ini.

Dari 884 koperasi itu, dinyatakan berstatus cukup sehat sebanyak 400 dan sehat 150 koperasi. Sisanya, diduga bermasalah. Koperasi bermasalah berdasar aduan warga, kerap memberlakukan bunga yang besar sampai 20 persen. Sampai-sampai, praktik semacam ini disebut sebagai lintah darat (rentenir, red) berkedok lembaga koperasi.

Baca Juga  Jalur Kiarapedes-Wanawali Lancar,  Damkar Dipermudah

“Nanti kita lihat ada beberapa koperasi yang dianggap bermasalah. Khususnya yang memberlakukan suku bunga tinggi,” kata Aep.

Aep mengakui, dari 884 data koperasi yang ada, pemenuhan aspek normatif administratif cukup baik. Hanya saja, ia mencurigai adanya praktik melanggar hukum.

Ketika berbicara monitoring, kata dia, untuk menjalankan roda koperasi mesti sesuai dengan kemampuan. Jangan over load, dan tidak mengeluarkan pinjaman di luar kemampuan.

Baca Juga  Ibu-Ibu Korban Banjir Garut Minta Pembalut Kepada Bupati Purwakarta?

Sementara koperasi baru bisa dikatakan sehat salah satunya diukur dari ketepatan RAT antara 1-31 Maret. Laporan bulanan triwulanan tepat waktu, dan lembaga koperasi melakukan tugas sesuai aturan yang ada.

“Modal kuat dan sehat, pengembalian tepat waktu dan tidak ada tunggakan. Kita melakukan pengawasan reguler. Menyangkut SDM, kaitan kompetensi tentang perkoperasian,” tutup dia.

Editor : Dicky Zulkifly