25 Pejabat Kota Depok Ikut Seleksi Calon Sekda
Foto : Ilustrasi.
DEPOK, headlinejabar.com
Pembukaan pendaftaran calon Sekda dilakukan Pansel Sekda selama 15 hari. Untuk mendaftarkan diri dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Depok sebagian terlihat masih belum memenuhi persyaratannya.
“Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok untuk definitif diberikan waktu tiga bulan. Hal tersebut tidak ada lelang ulang atau pendaftaran di Pansel,” ujar Walikota Depok Mohammad Idris, di Balaikota Depok.
Dia menjelaskan, bahwa terdata sebanyak 25 pejabat Kota Depok ikut mendaftar calon sekretaris daerah (Sekda) yang selama ini sepi peminat. Namun, ada 17 pejabat di Pemerintahan Kota Depok yang jabatan golongan dua B dibawah 56 tahun, bisa mencalonkan Sekda. Sedangkan PNS yang umurnya belum 58 tahun ada delapan orang. Jadi ada sekitar 25 PNS dijajaran Pemkot Depok.
“Artinya, dari jumlah 25 PNS Depok akan diasesmen, dengan diuji, dites kesehatanya serta psikologisnya tes. nantinya akan mengerucut menjadi tiga, maksimal tiga,” jelas Idris.
Dia juga menambahkan, bahwa dari tiga nama itu pihaknya akan menunjuk satu nama sebagai Sekda Depok terpilih dan diajukan ke Gubernur Jabar. “Nantinya gubernur yang tanda tangan sebagai persetujuan,” ujar Idris.
Idris mengingatkan, bahwa jika lelang jabatan sekda Depok dibuka lagi dari masa pendaftaran, maka waktu untuk mendapatkan hasil definitifnya pada November mendatang tidaklah cukup.
Oleh sebab itu, kata Idris, saat pihaknya tengah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kementerian PAN-RB.
“Namun, nanti bilamana sesuai arahan dari Menteri Pan-RB, dengan kondisi ini, maka kepala daerah bisa mengajukan minimal tiga nama untuk dimutasi dari eselon IIb untuk dijadikan calon dinaikkan ke eselon IIa sebagai sekda, namun sebelumnya dilakukan asesmen,” imbuhnya.
Idris menambahkan, bahwa dengan begitu diharapkan Sekda baru terpilih bisa lebih cepat di dapat. Namun kita masih menunggu lagi arahan lain dari KASN, bila syarat yang kemarin itu 56 tahun dan sekarang sudah pengajuan menjadi 58 tahun.
“Untuk itu, sambil menunggu rekomendasi KASN, pihaknya atau panitia seleksi tengah mendata dan memantau ASN eselon IIb yang memenuhi syarat menjadi Sekda yakni yang usianya tidak lebih dari 58 tahun,” ujar oran nomor satu di Kota Depok itu.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY