2020 Pemkab Purwakarta Praktikkan Hibah-Bansos Transparan dan Akuntabel
Foto : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyiapkan Rp39 miliar untuk belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, dalam mengelola dana hibah dan bansos sebesar itu, Pemkab Purwakarta berupaya menerapkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sudah melaunching Sistem Informasi Hibah Bansos Online (Si Hibo) beberapa bulan lalu. Melalui sistem ini, kami berupaya mempraktikkan pelaksanaan hibah dan bansos yang lebih transparan dan akuntabel lagi,” kata Norman, di kantornya, Selasa (8/10/2019).
Masyarakat yang hendak mengajukan proposal hibah dan bansos dapat mengakses laman Si Hibo melalui alanat website http://sihibo.purwakarta.go.id.
Melalui Sistem Informasi Hibah Bansos Online (Si Hibo), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berupaya mempraktikkan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos) transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, Pemkab Purwakarta menyiapkan sebesar Rp39 miliar untuk belanja hibah dan bansos dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Dalam mengelola keuangan daerah sebesar itu, perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Maka kami luncurkan layanan pengajujuan hibah dan bansos memalui laman berbasis web Si Hibo,” kata Norman, di kantornya, Selasa (8/10/2019).
Dengan sistem semacam ini, pihaknya meyakini pemanfaatan hibah dan bansos dapat menyasar seluruh elemen masyarakat dari kota hingga pelosok.
“Sudah kita sosialisasijan ke semua elemen masyarakat. Jadi ini hibah untuk seluruh masyarakat Purwakarta, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Si Hibo nantinya akan secara otomatis meminta persyaratan jelas, dari mulai identitas hingga alasan mengajukan dana hibah atau bansos itu.
Selain itu beberapa persyaratan diantaranya pemohon menyantumkan lembaga dengan bukti berbadan hukum, bukti domisili, kepengurusan serta terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol Purwakarta.
“Karena tersistem maka pemohon harus menyertakan berkas persyaratan, apabila benar tunggu komfirmasi data usulan bisa dipantau hingga disetujui,” jelasnya.
Adapun untuk fisik proposal manual tetap ada. Setelah disetujui pemerintah lembaga atau masyarakat yang menjadi pemohon harus menyerahkan proposal dalam bentuk fisik.
Adapun batas waktu pengajuan, untuk APBD Murni sampai Minggu II bulan Juni, sedangkan APBD Perubahan Minggu Ke I Bulan Agustus.
“Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program-program pemerintah, selain itu pengajuan harus berdasarkan waktu karena lewat waktu yang ditentukan maka akan ditolak secara otomatis karena semuanya sudah tersistem,” demikian Norman.(dik)